Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Deşa dan
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Timur, maka diperlukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Deşa di Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 247 /PMK.07/2015; PERMENDES No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, 3. Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, Ketentuan dalam Pasal 23 pada ayat (5) dan ayat (6) dihapus, 5. Ketentuan dalam pasal 27 diubah, 6. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah, 7. Ketentuan dalam Pasal 29 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
mengubah PERBUP No. 5 Tahun 2015.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbamg;
a. Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dasa, Bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 113 Tahun 2014
7. Perda kab. Seluma No. 1 Tahun 2017
8. Perbup No. 2 Tahun 2017
Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 33 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - KECAMATAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang SOP Lingkup Kecamatan Dalam Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permen PANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perbup No.7 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Operasional Prosedur Lingkup Kecamatan Dalam Kabupaten Kerinci; Meliputi; Standar Operasional Prosedur; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang Dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, amka perlu mengatur tata cara penghitungan, pembagian danpenetapan rincian dana desa setiap desa dan berdarakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APB, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, meyatakan bahwa Bupati dapat mengatur pedoman pelaksanaan Dana Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap TA 2017;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang rumus perhitungan rincian Dana Desa untuk setiap desa TA 2017. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana desa. Penggunaan belanja pada Dana Desa pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 63 Tahun 2016 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah KabupatenCilacap Tahun 2017. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Dana Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 97 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI, DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Seponti dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Podorukun Kecamatan Seponti, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI, DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kolaka No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomot 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4)
dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa ,Bupati Kolaka menetapkan besaran
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa Pagu Anggaran yang ditetapkan melalui Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 201 7 mengalami perubahan sehingga perlu meninjau
ulang Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD)
Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun 2017
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 03
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran
Alokasi Dana Desa (ADD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, -Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Ka bu paten Kolaka Tahun 2014 - 2019
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka [Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2016 Nomor 8 ).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 11 )
Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (Add) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pengelolaan aset desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Pengelolaan; Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
terdiri atas 14 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat