Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Inmendagri No. 061/2911/Sj tanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa RKPD Tahun 2018 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Tahun 2018, perlu disusun Dokumen RKPD Tahun 2018 Penyesuaian dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rencana pembangunan tahunan daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, sistematika naskah RKPD, isi dan uraian RKPD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kota Padang, telah dibentuk Tim Saber Pungli Kota Padang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor
214 Tahun 2018;
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Saber Pungli Kota Padang yang berasal dari luar instansi Pemerintah Kota Padang, perlu ditetapkan Standar Biaya untuk perjalanan dinas dalam daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun
2018
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH TIM SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasall
Standar biaya perjalanan dinas dalam daerah Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018 bagi anggota tim yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Padang sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun Anggaran 2018
Pasal3
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
berdasarkan surat tugas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2020; PERGUB Riau No. 43 Tahun 2020; PERDA Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2007; PERDA Kab. Bengkalis No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 yang terdiri atas: ketentuan umum; kedudukan; maksud dan tujuan; sistematika; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 68 Tahun 2019
PERBUP Kab. Garut No. 207 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Kecamatan Pangatikan Tahun 2019-2024
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017 - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2016/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu melakukan penyesuaian dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai Kelembagaan Perangkat Daerah dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 20 Tahun 2016 tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2017
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No, 5 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERGUB No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 20 Tahun 2016 tentang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5.
5 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGAWASAN DAN PENANGGULANGAN
PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK SUMBER DAYA PERIKANAN
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan
Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2005,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2013,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMENKP/2014,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020,
Pengawasan Penangkapan Ikan yang Merusak adalah segala upaya
untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan menggunakan
bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya perikanan
maupun lingkungannya.
Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak adalah
segala upaya untuk menanggulangi terjadinya penangkapan ikan
menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya
perikanan maupun lingkungannya.
Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang
terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh
pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai
kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan
tujuan yang telah disepakati.
Rencana Aksi Daerah Pengawasan dan Penanggulangan
Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan yang
selanjutnya disebut RAD adalah dokumen yang merumuskan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan
menetapkan langkah-langkah nyata dan strategis dalam upaya pengawasan penangkapan ikan yang merusak sumber daya
perikanan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat