perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan menengah daerah provinsi bengkulu
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
1. Bahwa penjabaran visi, misi, dan program Gubernur Bengkulu telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015
2. Target pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah per Bidang Program telah ditetapkan dengan Perda No. 4 tahun 2008
3. Berdasarkan pasal 50 ayat (1) PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi pweubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah
4. dan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu 2005-2025, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 tahun 2011 tentang RPJM daerah Bengkulu tahun 2010-2015
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No, 17 tahun 2003
4. UU No. 1 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2004
6. UU No, 32 tahun 2005
7. UU No. 33 tahun2004
8. UU No. 17 tahun 2007
9. UU No. 24 tahun 2007
10. UU No. 26 tahun 2007
11. UU No 27 tahun 2007
12. UU No 12 tahun 2011
13. PP No. 20 tahun 1968
14. PP No. 58 tahun 2005
15. PP No. 38 tahun 2007
16. PP No. 8 tahun 2008
17. PP No. 26 tahun 2008
18. Perpres No. 5 tahun 2010
19. Permendagri No. 54 tahun 2010
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 5 tahun 2008
22. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2010\
23. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2011 tentang RPJM Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu No. 4 diubah sebagai berikut ;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4)
diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15 (Lembaran Daerah Povinsi
Bengkulu Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
tentang RPJM Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2O15
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di Indonesia, Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria; b. bahwa untuk melaksanakan langkah dan tindakan pelaksanaan pengendalian penyakit malaria di kabupaten Konawe Utara maka perlu adanya Peraturan untuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara Tentang Elirninasi Malaria di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Republik Ind6rlesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukari Daerah-daerah Tingkat II se Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran riegara Nomor 4322);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pernerintah Nomor i4Tahun 2007 Organisai Perangk:at Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741); .: 9. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 004/MENKES/SK/1 2003 tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 5 Tahun 20013 tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
11. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SKIIV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 50)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Target dan Indikator
BAB III Strategi Eliminasi Malaria
BAB IV Tugas Pemerintah daerah
BAB V Tim Penilai Eliminasi Malaria
BAB VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2013; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 6 tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup perlindungan anak. Kemudian tentang pemenuhan hak- hak anak, kewajiban anak, juga tentang pembentukan forum anak, kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab keluarga, orangtua, masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, hingga pengawasan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
ORGANISASI DAN TATA KERJA – DINAS DAERAH – KABUPATEN BANGKA - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat daerah, maka perlu dilakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan dilakukan
perubahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa perubahan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA NO. 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diubah dan ditambah mengenai Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ditambah dan diubah tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 10 (sepuluh) Seksi dan UPTD. Nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah dan ditambah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. etentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pasal 54 ayat (2) ditambah dan diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah erdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Subbagian, 7 (tujuh) Bidang, 17 (tujuh belas) Seksi dan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip komersial dengan mempertimbangkan pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan potensi daerah.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
21 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2014/NO 636; ATRBPN ;11 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat