2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2014/NO 636; ATRBPN ;11 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
|