Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 29/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Ruang lingkup kebijakan PPRG adalah:
a. Perencanaan responsif gender menggunakan pendekatan analisis gender untuk mengintegrasikan perbedaan kondisi dan kebutuhan perempuan dan laki-laki;
b. Penganggaran responsif gender merupakan sebuah kerangka kerja analisis kebijakan anggaran melalui prosesproses penentuan alokasi sumberdaya yang responsif terhadap kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman laki-laki dan perempuan serta memberi manfaat yang adil kepada laki-laki dan perempuan.
c. Penerapan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam struktur penganggaran pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ditempatkan pada level program/kegiatan/sub kegiatan yang sudah ditentukan sasaran dan target kegiatan berdasarkan hasil analisa gender yang telah dilakukan sebelum proses penganggaran.
d. Pemantauan dan Evaluasi merupakan suatu komponen utama dalam proses manajemen untuk memantau, mengendalikan, menilai dan melaporkan seluruh pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya agar lebih efektif dan efisien. Sub sistem ini tidak berdiri sendiri akan tetapi menyatu secara utuh dengan sub sistem lainnya untuk mengamankan sistem yang lebih besar dimana setiap komponen dalam sistem tersebut memiliki satu keterpaduan dan saling memberi pengaruh dalam menentukan kualitas pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 29 Tahun 2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, 19/07/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; bahwa korban kekerasan yang sebagian besar adalah perempuan dan anak, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia; bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karanganyar masih terjadi, sedangkan pengaturan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 20 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2018/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 210); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah berwenang :
a. melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap prostitusi dan perbuatan asusila;
b. melakukan pembinaan dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku prostitusi dan perbuatan asusila;
c. melakukan penutupan lokalisasi dan/atau tempat yang dipergunakan untuk prostitusi;
d. melakukan pencabutan izin usaha yang digunakan untuk kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila; dan
e. melakukan kerja sama antar daerah, pihak swasta, perguruan tinggi, Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 29 Tahun 2008
PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2008/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan; bahwa untuk melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme kerja penyelenggaraan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Larangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bab V Hak-Hak Korban
Bab VI Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Laporan Korban
Bab IX Perlindungan Korban
Bab X Pemulihan Korban
Bab XI Pembiayaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN, PENJARINGAN DAN PENANGANAN
PREVALENSI BALITA PENDEK
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi bayi lima tahun pendek (stunting) berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit, menurunkan produktivitas dan kemudian menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan;
b. bahwa prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kasus prevalensi balita pendek (stunting) perlu upaya yang sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 39 Tahun 2016.
Prevalensi Balita Pendek yang selanjutnya disebut Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 (seribu) hari pertama kehidupan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan kolektif dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah;
b. meningkatkan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting sejalan dengan pembangunan kesehatan;
c. mencegah terjadinya kasus Stunting melalui pemantauan dan pendampingan; dan
d. mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas.
Kebijakan dalam pencegahan, penjaringan dan penanganan kasus Stunting di Daerah diselenggarakan dalam bentuk program pencegahan, penjaringan dan penanganan Stunting. Stunting diselenggarakan dalam bentuk:
a. promosi kesehatan; dan
b. upaya preventif.
Upaya preventif dalam pencegahan Stunting bertujuan untuk mencegah terjadinya Stunting dan mengendalikan kasus Stunting secara konsisten.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin dan mewujudkan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia serta kebebasan dasar sebagai
martabat yang melekat pada diri setiap warga negara
termasuk penyandang disabilitas secara penuh dan
setara; bahwa kurangnya pemahaman baik dari masyarakat
maupun dari aparatur pemerintah terkait arti
disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas
sebagai bagian dari warga negara, dimana
penyandang disabilitas disamakan dengan orang
sakit dan tidak berdaya, sehingga hak penyandang
disabilitas untuk berkembang dan berkreasi tidak
dapat terpenuhi; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju
kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi,
maka diperlukan dukungan kelembagaan dan
peraturan perundang-undangan yang dapat
menjamin pelaksanaannya; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The
-2-
Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai
Hak-hak Penyandang Disabilitas) dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kesetaraan,
Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel, maka perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Koordinasi
Bab VI Kerja Sama
Bab VII KP2HPD
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Penghargaan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DI KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, pengawasan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan serta untuk melaksanakan pelayanan perkembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2013; Permenkes Nomor 66 Tahun 2014; Permensos Nomor 2 Tahun 2012
Tujuan diadakannya PAUD HI adalah untuk terselenggaranya layanan PAUD HI menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 29 Tahun 2020
kesehatan-anak-perlindungan anak-keluarga-perlindungan perempuan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
- untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlindungan perempuan dan anak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 06/8952/SJ Tanggal 5 Desmber 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2008 Nomor 181, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
6. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 158);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 61);
16. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengarkan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - kantor pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Hal-hal yanh diatur antara lain kedudukan dan tugas pokok Kantor, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kantor serta elonering, pengangkatan dan permberhentian dalam Jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat