Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam Penyandang Disabilitas Bab III Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Koordinasi Bab VI Kerja Sama Bab VII KP2HPD Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Penghargaan Bab X Pembiayaan Bab XI Larangan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat