PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pengembangan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-Government dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi e-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu dibentuk Peraturan Kepala terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Goverment, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pemanfaatan Teknologi
Informasi Dan Komunikasi Dalam Pengembangan E-Government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 36 Tahun 1999, UU N0. 49 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 82 Tahun 2012, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 56 Tahun 2003, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 57 Tahun 2003, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28 Tahun 2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 41 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan E-Government; Kerjasama dengan Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga; Pemeliharaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program, dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan data desa dapat berdaya dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Manfaat SID, Perangkat SID, Muatan SID, Pengembangan SID, Pelaksanaan SID, Tata Cara Penerapan SID, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akun Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban penggunaan surat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu mengatur penamaan dan penggunaan akun surat elektronik perangkat daerah dan satuan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai pedoman penggunaan surat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penggunaan surat elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor dan antar tingkat diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan pembentukan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5214);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5502);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
6. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehinggah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengembalian keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggara pengolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem pengolahan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah.
9. Simpul Jaringan Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan
pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, serta pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan
DG dan IG tertentu.
.�· . '.
10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
11. Unit kerja adalah perangkat daerah yang memiliki metadata
dibidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, serta penyimpanan dan DG dan IG.
12. Walidata data adalah perangkat daerah yang melaksanakan penyimpanan, pengarnanan dan penyebarluasan DG dan IG.
13. Penghubung simpul jaringan dalam badan informasi geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul jaringan secara nasioanal.
14. Standar nasional indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standarisasi nasional dan berlaku secara nasional.
15. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalarn mencapai tujuan khusus dam penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelempok orang atau
Badan Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
'I'ujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah :
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan
penyebarluasan DG dan IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah:
a. terjaminnya ketersedian data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan;
dan
c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah daerah selaku penyelenggara simpul jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai :
a. penanggung jawab penyelenggaraan penumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari jaringan IG nasional; dan
c. pelaksanaan simpul jaringan IG daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Darah kabupaten luwu utara merupakan walidata dalam simpuljaringan IG daerah.
(2) Seluruh perangkat daerah dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul jaringan IG Daerah.
Pasal6
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1) dan ayat (2), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembanganjaringan IG daerah.
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Togas dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta
penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan
simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG daerah; dan
d. menyampaikan IG daerah kepada Penghubung Simpul
Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksanaan simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul janngan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan
pemutakhiran DG;
\
. ' ' ...
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang selalu akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG; dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangriya dan menyampaikan metada data kepada Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengumpulan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan jaringan IG daerah.
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN JG DAERAH
Bagian Kesatu
Standar Teknis Jaringan IG Daerah
Pasal 11
(1) Pengaturan standar tekhnis meliputi kriteria tekhnis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar tekhnis data geospisal sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, sistem proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar standar nasional.
(3) Standar tekhnis data geospasial dasar jaringan IG daerah mengacu kepada ketentuan nasioanal yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jaringan IG daeah.
(4) Standar tekhnis pembangunan metada jaringan IG daerah membuat informasi tema, skala, penanggung jawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
( 1) Pembangunan DG dasar dilakuakan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi penga�ran jenis data, penyajian data dan penanggung jawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spesial yang membuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial
- I t I I •
·'
ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Kabupaten.
(4) Penanggung jawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). ,
BABV
PELAKSANAAN
,-·
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana climaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievalusi setiap tahun serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Luwu Utara.
BAB VI
PERAN SERTA
Pasal 14
{l) Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan setiap orang.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG
yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/atau IG yang diselenggarakan malalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII
PEMBIAYAAN Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara.
. . .
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Penataan dan
Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, perlu
diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, Izin Menara Telekomunikasi, Menara Mobile dan Kelaikan Fungsi Bangunan Menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2017
pencabutan - peraturan - bupati - bogor - nomor - 41 - tahun - 2011 - tentang - tata - cara - permohonan - dan - persyarakat - izin - operasioanl - menara - iom - di - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2017/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM) Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan menara yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan menara agar sesuai dengan fungsi dan manfaat berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5238 Tahun 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Penabutan Peraturan Bupati Bogor No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menteri (IOM) di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Mentri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 No. 07/PRT/M/2009 No. 19/PER/M.KOMINFA/03/2009 No. 3/P/2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Bogor Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tata ara Permohonan Dan Persayaratan Izin Operasional Menara (IOM) Di Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2018
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 20 Tahun 2010
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat