Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perubahan nilai pasar jenis bahan Galian Golongan C telah mengalami kenaikan, sehingga dipandang perlu melaksanakan penyesuaian atas nilai pasar atau harga standar bahan Galian Golongan C di Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongan C;
c. bahwa perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGEMBALIAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahuri 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.1.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007
pembentukan organisasi dan tata kerja badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 1987; UU No.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan dan Wilayah Kerja, Bentuk dan Badan Hukum, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja, Modal, Pengurus, Penetapan dan Penggunaan Laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan pendidikan sekolah maupun luar sekolah
untuk mendukung program pemerintah Kota Banjarbaru
sebagai kota pendidikan dipandang perlu melakukan
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a
konsideran di atas perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru tentang pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun
2000; .Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar kegiatan Belajar (SKB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; ketentuan Umum; Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan ; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;
UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.41 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; SUSUNAN ORGANISASI; ESELONERING; PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL; TATA KERJA; KERJA SAMA DAN KOORDINASI; PEMBIAYAAN; JABATAN FUNGSIONAL; FORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara Dan Kecamatan Prabumulih Selatan Dalam Kota Prabumulih
27/08/2013 – 15:55
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan pemerintahan dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menata serta memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur , Kecamatan Cambai serta Kecamatan Rambang Kapak Tengah dengan cara membentuk kecamatan baru dalam Kota Prabumulih serta berdasarkan perkembangan jumlah penduduk , jumlah desa dan jumlah kelurahan serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka terhadap Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah perlu diadakan penataan dan pemekaran kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Kemendagri No. 4 Tahun 2000; Kemendagri No. 159 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 32 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan dalam Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan ibukota dan penamaan kecamatan, batas wilayah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Banjarmasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 188.44/0111/KUM/2007 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 yang berisi Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2007 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 212 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu menetapkan pengaturan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersbut, perlu membnetuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBD Desa, Penyusunan Rancangan APBD Desa, Perubahan APBD Desa, Penatausahaan dam Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Desa, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat