Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 jo. Pasal 25 PP No.109 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. Bahwa kesehatan merupakan manusia dan salah satu yang harus diwujudkan sesuai bangsa Indonesia;
b. bahwa jumlah kasus Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan AcquiredImmuni Sindrome (AIDS) yang meningkat dan penyebarannya yang semakin meluas, perlu untuk dilakukan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam melakukan penanggulangan secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danhuruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficirncy Sindrome (AIDS);
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012; Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1994; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 68/Men/IV/2004; Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kab Tegal No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS) yang meliputi pencegahan dan penanggulangan; Surveilans; Sumber Daya Kesehatan; Komisi Penanggulangan Aids; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional dibidang UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya agar lebih berhasil guna dan berdaya guna terhadap pelayanan masyarakat dibidang laboratorium , perlu penyesuaian Tarif Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Kesehatan No. 75 Tahun 2004; Permen Kesehatan No. 411 Tahun 2010; Permen Kesehatan No. 37 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Jenis Pelayanan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengelolaan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008
FASILITASI - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN - GELAP - NARKOTIKA DAN PREKURSOR – NARKOTIKA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk mencegahnya meningkatnya jumlah
penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika
dan Prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi
jumlah peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika
di Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika di
Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 8 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 1997;UU No 11 Tahun 2009;UU No 35 Tahun 2009 ;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 39 Tahun 2012;PP No 40 Tahun 2013;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 12 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2015;Perda No 8 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ketentuan Umum ,Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan prekursor narkotika,Penanganan,tim terpadu,peran serta masyarakat ,penghargaan ,monitoring evaluasi dan pelaporan,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,sanksi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21 D Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan dan menyesuaikan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan mengubah Tarif Pelayanan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 21 D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2016/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kesehatan di Kota Metro, dimana kesehatan merupaka hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan kesejahteraan, diperlukan peraturan daerah yang dapat memberi jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
Kepastian hukum dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dikota Metro, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha yang modal pendiriannya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan di Kota Metro diatur dengan Peraturan Walikota
14 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan penyebarluasan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia; bahwa kasus Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome di Kabupaten Manggarai Barat setiap tahunnya cenderung meningkat dan meluas, sehingga memerlukan Penanggulangan yang komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat memiliki tugas dan tanggung jawab dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome, dengan mekanisme sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penanggulangan HIV Dan AIDS; BAB IV Penyelenggara Penanggulangan HIV DAN AIDS; BAB V Hak Dan Kewajiban; BAB VI Surveilans; BAB VII Mitigasi Dampak; BAB VIII Peran Serta; BAB IX Kerja Sama; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
38 halaman; Penjelasan: 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat