Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2018 No 92 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR : 95 TAHUN 2016
TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
SALINAN
~2~
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim
Evaluasi dan Pengawasan Realisasi dan Pengawasan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 53/Kpts/Setjen/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
14. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang
SIstem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
15. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Presensi Biometrik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
merubah Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017
Hak Keuangan - Fasilitas Lainnya - Manajemen Eksekutif - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 92, LN.2022/No.142, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tantang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan Perpres tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 28 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan hak lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diberikan setiap bulan. Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diberikan Hak Keuangan dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 80 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 92 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Skala Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya Bagi Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2007 tentang Skala Gaji Pokok, Tunjangan jabatan dan Tunjangan Lainnya bagi Karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang maka perlu diberi Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kupang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 63 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Pemberian TPP; III. Pemotongan TPP; IV. Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP; V. Pembiayaan; VI. Monitoring dan Evaluasi; VII. Sanksi; VIII. Penghargaan; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
19 halaman; 18 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada BadanLayanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, sistem remunerasi, remunerasi, penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali Magelang No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan reses dengan dikenakan pajak penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 92 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD. 2020/No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERMEN PANRB No. 34 Tahun 2011; PERMEN PANRB No. 39 Tahun 2013; PERMEN PANRB No. 41 Tahun 2018; KEPMENDAGRI No. 900-4700 Tahun 2020; PERDA KAB. BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB. BENGKALIS No. 3 Tahun 2015; PERDA KAB. BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB. BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 43 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 44 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); pemberian TPP; tim pelaksanaan TPP; pemberian TPP; pengawasan dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Hlm, Lamp: XX
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 92 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2010
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Permenkeu No. 211/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun 2010, bahwa persyaratan untuk penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2011 antara lain pengembalian sisa dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Tahun 2010. Dengan mempedomani ketentuan Pasal 162 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, untuk kegiatan yang bersifat mendesak dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga, dan dalam hal anggaran belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan memanfaatkan uang kas yang tersedia. Melalui surat tanggal 14 Desember 2011 No. 900/708/DPRD/2011, DPRD Kota Palembang pada prinsipnya menyetujui pendanaan kegiatan mendesak yaitu pengembalian dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Tahun 2010. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 211/PMK.07/2010; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan adanya perkembangan yang terjadi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; besaran tunjangan perumahan; besaran tunjangan transportasi; penganggaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat