Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); pemberian TPP; tim pelaksanaan TPP; pemberian TPP; pengawasan dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat