PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD. 2020/No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERMEN PANRB No. 34 Tahun 2011; PERMEN PANRB No. 39 Tahun 2013; PERMEN PANRB No. 41 Tahun 2018; KEPMENDAGRI No. 900-4700 Tahun 2020; PERDA KAB. BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB. BENGKALIS No. 3 Tahun 2015; PERDA KAB. BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB. BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 43 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 44 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); pemberian TPP; tim pelaksanaan TPP; pemberian TPP; pengawasan dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Hlm, Lamp: XX
|