Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi yang diperlukan dalam suatu jabatan, perlu dilakukan penetapan kelas dan nilai jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permenpan RB No. 34 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Evaluasi Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuain dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan seleksi terbuka namun hanya dapat diikuti oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Seleksi Terbuka Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 07 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip dan Ruang Lingkup; 4. Persyaratan; 5. Mekanisme; 6. Tim Seleksi; 7. Sekretariat Panitia Seleksi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural
Kecamatan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1407),
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 20, BN 2019/NO. 1646; PERATURAN.GO.ID: 100 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti, telah ditetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan beberapa
pengaturan mengenai pelaksanaan, pengusulan, dan
penilaian jabatan fungsional peneliti, perlu penyesuaian
dan penyempurnaan pengaturan mengenai petunjuk
teknis jabatan fungsional penelitic. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1407);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1160);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang; Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Kompetensi, Standar Kompetensi, Dan Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Peneliti; Bidang Kepakaran; Angka Kredit; Penilaian Kinerja; Uji Kompetensi; Majelis Asesor dan Tim Asesor Peneliti; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit Dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Uji Kompetensi Dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Hasil Uji Kompetensi;Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1407) dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223)
103 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam implementasi ketentuan masa jabatan
perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Perangkat Desa terdapat pengaturan yang
tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan maka perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 20, BN.2020/No.1661, https://jdih.kemendesa.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021
pedoman - monitoring dan evaluasi - jabatan fungsional arsiparis
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 20, BN 2016 (685): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf m Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu disusun Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah panduan bagi Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, pejabat pembina kepegawaian instansi, dan pejabat pembina jabatan fungsional Arsiparis agar pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Arsiparis dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat