Peraturan ini mengatur tentang seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip dan Ruang Lingkup; 4. Persyaratan; 5. Mekanisme; 6. Tim Seleksi; 7. Sekretariat Panitia Seleksi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat