Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN BESARNYA BANTUAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2012 perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Besarnya Bantuan Bencana.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Besarnya Bantuan Bencana Tahun Anggaran 2018 dengan mengatur batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan; besaran bantuan; pelaksanaan pemberian bantuan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Tojo Una-Una No. 07 Tahun 2013
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2020
SYARATDAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum secara optimal secara cuma-cuma untuk masyarakat Kabupaten Lahat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.39 tahun 1999; UU No.18 tahun 2003; UU No.16 tahun 2011; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Daerah No.5 tahun 2011; Peraturan Bupati No.12 tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kriteria penerima Bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma di Kabupaten Lahat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan yang diubah adalah : Peraturan Bupati No.12 tahun 2015
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Dalam rangka aspek kepastian hukum terhadap identitas kependudukan kepada anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah perlu adanya suatu identitas untuk menjamin hak-haknya; Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak Perlu diterbitkan Kartu Identitas Anak
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri no. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KIA, Kemitraan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2016.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019
bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penaggulangan bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan rumah layak huni yang
didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk
menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur
serta berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan
perumahan swadaya (BSPS). Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 54 Ayat
(3) huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur
bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat yang
berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan rumah
swadaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BSPS;
BAB III
JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS;
BAB III
PENERIMA BSPS;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BSPS;
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasrkan ketentuan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta
untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 5 tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik perlu disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 2 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;Permendagri No 36 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diautr mengenai :Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat memberikan. bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan sosial kesehatan untuk masyarakat miskin perlu adanya petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
4. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator dan Pedoman Verifikasi Keluarga Miskin Kabupaten Pacitan;
5. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan peruntukan diadakannya bantuan sosial kesehatan imtuk masyarakat miskin dari APBD;
3. Penerima dan besaran dana bantuan sosial;
4. Tata Cara Pencairan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor
52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupatcn Pacitan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan
perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup kewenangan
otonomi daerah perlu mendorong penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh melalui
kebijakan regulasi di Kabupaten Bantaeng;
d. bahwa masalah layanan dasar dan kesejahteraan sosial
merupakan hal yang mendesak dan memerlukan
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga
negara secara layak;
e. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial dan layanan dasar bagi warga
selama ini sudah terkoordinasi dengan baik melalui
keberadaan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan
Masalah Kesejahteraan Sosial Terpadu “SIPAKATAU”;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor. 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
17. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor
199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08
Tahun 2012 tentang Peraturan Pedoman Pendataan Dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 265);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelengaraan Pelatihan Kerja dan
Produktivitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016
Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga
Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi :
a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial;
d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial;
e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial; dan
f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan
sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Kabupaten Kolaka Utara memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kolaka Utara sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan local;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan, penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa dan gugatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati
37
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 6, BN.2018/No.1645, peraturan.go.id: 27 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat