Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK PANDAN DAN KECAMATAN WAY RATAI DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 4 tahun 2011
Perda, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Peraturan, Pembagian Urusan Pemerintahan, Kecamatan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, diperlukan adanya penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efisien, dan proporsional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN BULUKUMBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN BULUKUMBA
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada UU No.35 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Narkotika yang mengatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
organisasi - tata kerja - dinas - provinsi sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.62, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi berdasarkan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi 2 (dua) kelompok urusan yang ditangani pemerintah daerah yakni bidang urusan Koperasi, UMKM dan bidang urusan perindustrian perdagangan yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa sesuai hasil evaluasi beban kerja kelembagaan dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sesuai lagi untuk menggabungkan rumpun urusan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk diwadahi dalam satu dinas daerah dalam mencapai sasaran yang diwujudkan dalam visi dan misi pemerintah daerah, mengembangkan potensi daerah, karakteristik daerah, kebutuhan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan efektifitas dan rasional perubahan kelembagaan menjadi 2 (dua) dinas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Dinas Koperasi, Usaha Mirko Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah organisasi menjadi 2 (dua) Dinas perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010; Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan-perubahan sebagai berikut: a) menghapus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan menatanya menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; b) mengatur kepastian hukum mengenai jabatan dan pejabat yang telah memangku jabatan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantik kembali; c) menata tiga UPT yang telah ada ke dalam masing-masing Dinas penanggung jawab; dan d) memberlakukan sementara PerGub Sulteng Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PeGub Sulteng Nomor 15 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Organisasi lembaga teknis daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah dibentuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014, dan dalam hal urusan tertentu beberapa lembaga teknis daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus merubah nomenklatur, oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 diubah dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a diubah, ketentuan huruf b diubah, diantara huruf I dan huruf j disisipkan 1 huruf yakni huruf i(1) mengenai lembaga teknis, kemudian ketentuan bagian pertama pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diubah, mengenai badan perencanaan dan pembangunan daerah. Ketentuan bagian kedua pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diubah, meliputi inspektorat. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 33 diubah, mengenai badan lingkungan hidup. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian Kesembilan A, mengenai kantor pelayanan perizinan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
• Perda ini mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
• Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI – SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah pada pemerintah Kabupaten Bangka selatan telah diatur Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk singkronisasi organisasi serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap organisasi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam pasal 7 ayat 1 diubah mengenai susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari sekretaris daerah membawahi dan mengoordinasikan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali organisasi sekretariat daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah dimaksud, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 4 angka 4; Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf d angka 1; Pasal 5 ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat