Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Bekelanjutan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentaun Pasal 15 ayat (1) Perpres No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionl/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahyn 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2006; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.7 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2009;Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan Rencana Aksi Daerah (RAD); Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan RAD; dan pembiayaan pelaksanaan RAD yang dibebankan kepada APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021
PEMBENTUKAN BADAN INOVASI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN INOVASI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna mengembangkan invensi dan inovasi di daerah serta bersinergi dalam memfasilitasi
pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Inovasi dan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI, MEKANISME PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh
dan mencapai taraf hidup yang sesuai dengan
martabat kemanusiaannya;
b. bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin
kompleks, sehingga perlu adanya upaya
penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan masyarakat ;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2009
tentang
Kesejahteraan
Sosial,
Pemerintah Daerah berwenang membuat
kebijakan yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten
Pulang Pisau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYELENGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWA; BAB IV STANDAR SARANA DAN PRASARANA ; BAB V PENDAFTARAN DAN PERIZINAN; BAB VI PERAN MASYARAKAT; BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB VIII USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBER PENDANAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT; BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2018.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016; Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutantuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna Barat yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat; Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 280 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 363 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas maka dipandang perlu dilakukan penyusunan kembali Rencana Keija Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Ufidang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD yang harus sesuai dengan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
b. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia NOmor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Majene Tahun 2021 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah
sesuai dengan visi-misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Majene untuk kurun waktu 5 (lima) tahun maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2021 - 2026
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; U No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD untuk menjabarkan visi, dan misi kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan,Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta programPerangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN,RPJMD Provinsi, dan RPJPD Kabupaten Majene secara sinergis dan terpadu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
686 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan dan penatausahaan Dana Pembangunan Kelurahan dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, trepat sasaran dan tepat manfaat sesuai rencana yang telah ditetapkan, perlu adanya pedoman pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan TA 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011, PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda KOta Surakarta No 9 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan penggunaan, penatalaksanaan, indikator besaran alokasi DPK, mekanisme pencairan, biaya operasional, evakuasi pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, pengelolaan aset, pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2010
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025 ABSTRAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Thn 2020/No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Jnduk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sibolga Tahun 2020-2025
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA; STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; RENCANA PEMBANGUNAN PERWILAYAHAN PARIWISATA; PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; MEKANISME PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
27 hlmn, 49 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efekif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional, maka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), maka perlu disusun Peraturan Daerah Tata Cara penvusunan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 39 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 39 Tahun 2006; PP RI No. 40 Tahun 2006.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, rencana pembanguanan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintaha daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana, data dan informasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2007.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat