Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut sehingga perlu diatur dan diterapkan dengan peraturan Walikota Tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 663/KPTS/DESDM/2017, Peraturan Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2012 dicabut
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka qanun Kabupaten Bener Meriah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Bener Meriah dilakukan pengaturan dan Penyesuaian kembali Pengaturan tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan Qanun.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK REKLAME; PAJAK PENERANGAN JALAN ; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; PAJAK AIR TANAH ; PAJAK SARANG BURUNG WALET; BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; WILAYAH PEMUNGUTAN ; MASA PAJAK; SAAT TERUTANGNYA PAJAK; PENDAFTARAN DAN PENDATAAN; PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK ; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN ; KETENTUAN KHUSUS; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014
TATA CARA-PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PERPANJANGAN-IZIN-MEMPERKERJAKAN-TENAGA KERJA ASING
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum dan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing serta didukung dengan lampiran surat ketetapan dan surat setoran retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tarif Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa besarnya tarif retribusi rumah potong hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, belum mengatur pungutan retribusi untuk jenis hewan ternak kuda, tingginya biaya operasional rumah potong hewan, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7), yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif retribusi jasa usaha perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi ;
bahwa kebijakan Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Serang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah saat ini, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali
Pasal 18 ayat (6) uud 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Usaha; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha; 4. Wilayah Pemungutan Retribusi Jasa Usaha; 5. Pemungutan Retribusi; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati tentang:
- tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
- Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis;
- tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi;
- tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
- tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa;
- tata cara pemeriksaan Retribusi;
- tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif;
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2017
TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN DAN PERKOTAAN-YANG-SUDAH-KEDALUWARSA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 201 4 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahu n 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
3. DOKUMEN PENGHAPUSAN;
4. PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN;
5. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN;
6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran, serta guna meningkatkan pendapatan daerah, maak Perda Kab Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dengan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimanan telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965
3. UU Nomor 8 Tahun 1981
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 38 Tahun 2004
6. UU nomor 22 Tahun 2009
7. UU Nomor 25 Tahun 2009
8. UU nomor 28 Tahun 2009
9. UU nomor 12 Tahun 2011
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
11. PP Nomor 27 Tahun 1983 sebagaiamana diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010
12. PP Nomor 58 Tahun 2005
13. PP Nomor 79 Tahun 2005
14. PP Nomor 34 Tahun 2006
15. PP Nomor69 Tahun 2010
16. PP Nomor 79 Tahun 2013
17. PP Nomor 87 Tahun 2014
18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiaman diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
20. Perda Nomr 12 Tahun 2011
21. Perda Nomor 5 Tahun 2016
22. Perda Nomor 14 Tahun 2016
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 6 dan 7 disisipkan angka 6a (Jalan Umum), diantara angka 17 dan 18 disisipkan angka 17a( Parkir berlangganan), diantara angka 22 dan 23 disisipkan angka 22 a (masa retribusi pelayanan parkir harian) dan 22 b (masa retribusi pelayanan parkir berlangganan)
2. Pasal 4 diubah
3. Pasal 9 diubah
4. Pasal 14 diubah
5. Diantara Bab XIII dan Bab XIV dan diantara Pasal 17 dan 18 disisipkan 1 bab dan 3 Pasal yakni Bab XIIIA dan Pasal 17A, 17B. 17C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2009
RETRIBUSI DAN PERIZINNAN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Kepariwisataan adalah salah satu sektor yang
potensial dan perlu dikembangkan sejalan dengan kebijakan ekonomi
daerah untuk terus mengembangkan dan menggali potensi daerah agar
berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah yang
berkesinambungan, maka penyelenggeraan kepariwisataan adalah salah
satu yang perlu dikembangkan dan nantinya diharapkan dapat
memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa usaha kepariwisataan adalah merupakan potensi usaha yang
sangat pesat perkembangannya dalam bidang pelayanan dan
pembinaan terhadap pemberian izin usaha, pengendalian dan
pengawasan serta peningkatan kemampuan tenaga kerja, maka untuk
memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi
dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 352) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 68 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah
Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3364);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 202, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
Kep 012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Perizinan Usaha Pariwisata;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasir Nomor Tahun 2000 Nomor 22 Seri 22).
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
23 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat