Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2020/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun dan Tunjangan, perlu menetapkan Perbup HST tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 44 Tahun 2020; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda HST Nomor 2 Tahun 2014; Perda HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda HST Nomor 8 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketigabelas; Pembayaran Gaji Ketigabelas; Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Teritip, Pusat Kesehatan Masyarakat Manggar, Pusat Kesehatan Masyarakat Damai, Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo, Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Samarinda, Pusat Kesehatan Masyarakat Muara Rapak, Pusat Kesehatan Masyarakat Batu Ampar dan Pusat Kesehatan Masyarakat Baru Ilir sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan penetapan tarif layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 35 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Kegiatan Pelayanan dikelompokkan berdasarkan unit pelayanan dan jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
4 hlm. lamp. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat; (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 65).
bahwa karena adanya perubahan susunan organisasi maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang• Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan WaliKota Padang Nomor 65 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a.. inspektur;
b. sekretariat, terdiri dari :
1. sub bagian umum;
2. sub bagian keuangan;
3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I;
d. inspektur pembantu II;
e. inspektur pembantu III;
f. Inspektur pembantu IV;
g. inspektur pembantu khusus;
h. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya;
h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya;
i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
I. kinerja; dan
melaksanakan tugas dukungan
terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan;
h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas
eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus;
1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan
kinetja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu :
a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan;
b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur;
c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah;
e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang
Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016
PERATURAN WALi KOTA PADANG NOMOR 30 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah
merupakan dokumen perencanaan sebagai
penjabaran dari Rencana Strategis Perangkat Daerah
dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Klaten
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2020, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan Perubahan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Tahun 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 367
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2019
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan alokasi transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perpres No. 72 Tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian penganggaran mendahului Perubahan APBD TA 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 54 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 16 Tahun 2019
Perwako No. 40 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah dengan Perwako:
a. No. 10 Tahun 2020
b. No. 16 Tahun 2020
c. No. 20 Tahun 2020
d. No. 25 Tahun 2020
e. No. 29 Tahun 2020
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 6A diubah
5. Ketentuan Pasal 6B diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU N0 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 Sebaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PD Kab Gorontalo N0.39 Tahun 2010; PD Kab Gorontalo No.1 Tahun 2011; PD Kab Gorontalo No. 2 Tahun 2011; PD Kab Gorontalo No.3 Tahun 2011; PD Kab Gorontalo No.4 Tahun 2011; PD Kab Gorontalo No. 5 Tahun 2011; PD Kab Gorontalo No.6 Tahun 2011; PD Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013; PD Kab Gorontalo No.12 Tahun 2018; PD Kab Gorontalo No.13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem Online Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kewenangan, tata cara pelaporan pembayaran dan penyetoran online pajak daerah, sistem perekam data transaksi usaha, hak kewajiban dan larangan, sistem terintegrasi pajak dan sistem lain, sanksi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Jayawijaya
2019;
UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Perpres No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu; Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Pembagian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCov) sebagai Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; Perda Kab. Jayawijaya No. 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020; Perbup Jayawijaya No. 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya yang mengatur baik perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) serta penyediaan sarana dan prasarana 4M oleh pelaku usaha dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum yang bagi masyarakat. Ketentuan ini dilengkapi sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi denda, sanksi pencabutan izin operasional bagi pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum, hingga sanksi kerja sosial bagi para pelanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 30 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2020/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan
Program Pembentukan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan Propemperda; Pelaksanaan Propemperda; Perubahan Propempreda; Peran Serta Masyarakat; Penyebarluasan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 30 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pohuwato No. 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dalam rangka jaring Pengaman Sosial Dampak Coronan Virus Disease 2019 (covid-19) Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TAKNIS BANTUAN SOSIAL KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA JARING PENGAMAN SOSIAL DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2020/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Jaring Pengaman Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perubahan jenis bantuan kepada masyarakat yang semula berupa bahan panganb menjadi bahan pangan dan uang tunai oleh Pemerintah Desa dalam rangka jaring pengaman sosial untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19 dan untuk melakukan pencegahan dan pewrcepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana seluruh masyarakat untuk tetap berda dirumah dan mengurangi aktivitas diluar rumah.
Dasar huku Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2015; UU no.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Permendagri No.80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda Kab Pohuwato No.08 Tahun 2007; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; Kep Menkes RI No.01.07/Menkes/104/2020; Maklumat Kepala Kepolisian RI No.Mak/2/III/2020; Instruksi Permendagri RI No.1 Tahun 2020; SE Gubernur Gorontalo No.01.07/Menkse/104/2020; SE Bupati Pohuwato No.202/Sed/BKPP/808-III; Surat Keputusam Gubernur Gorontalo No.152/33/V/2020.
Dalam peraturan diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Jaring Pengeman Sosial Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Fugsi dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat