TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DAN BANDING ATAS PAJAK AIR TANAH, PAJAK REKLAME DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LANDAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding Atas Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding atas Pajak Daerah di Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, Peraturan menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2010, Keputusan Menteri dalam Negeri No. 43 Tahuhn 1999, PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten No. 6 Tahun 2010, PERDA Kabuapten LAndak No. 4 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Landak No. 2 TAhun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengajuan dan Pemyelesaian Keberatan dan Banding, Ketenuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2015/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
diberikan otonomi kepada manajemen pusat kesehatan
masyarakat berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi dan
produktifitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di Kabupaten Trenggalek. Dalam peraturan ini dijelaskan definisi beberapa istilah, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, perangkat daerah, Puskesmas, BLUD Puskesmas, pegawai ASN, pegawai non ASN, PPKD, APBN, APBD, TAPD, remunerasi, fleksibilitas, dan lain-lain.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola BLUD Puskesmas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup prinsip tata kelola, struktur organisasi, pengelompokan fungsi, prosedur kerja, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), tarif layanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya lain, kerjasama, pengelolaan barang, pengelolaan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Prinsip tata kelola yang diatur dalam peraturan ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Transparansi mengarah pada keterbukaan informasi, akuntabilitas memastikan fungsi dan pengelolaan yang jelas, responsibilitas mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip bisnis yang sehat, dan independensi menjamin kebebasan dalam pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 46 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat