Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Bupati Batang
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati, perlu diangkat Tenaga Ahli Bupati Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Batang tentang Tenaga Ahli Bupati Batang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan bupati ini menngatur tentang Tenaga Ahli Bupati Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 66 Tahun 2013
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2013/No.66 Seri D Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Asuhan Tat Twam Asi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Asuhan Tat Twam Asi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 65 Tahun 2013
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Purworejo
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2013/No.65 Seri D Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2009 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa agar Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat
memberikan pelayanan yang berkualitas dalam bidang
ketenagakerjaan kepada masyarakat, perlu menyusun
penerapan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
yang meliputi
SPM Bidang Ketenagakerjaan,
Pengorganisasian, dan
Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, penegakan disiplin, mendorong profesionalis, dan
meningkatkan kinerja PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu diatur tentang penegakan disiplin; kedisiplinan merupakan syarat mutlak dalam perhitungan pemberian Tambahan Penghasilan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Kartanegara; pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2001; PP No.4 Tahun 1966; PP No.24 Tahun 1976; PP No.32 Tahun 1979; sebagaimana telah dirubah dengan PP No.1 Tahun 1994; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.13 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Keppres No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik, pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 4(empat) kali yaitu pada saat masuk kerja, keluar istirahat, masuk setelah istirahat dan pada saat pulang kerja. Hari kerja ditetapkan 5(lima) hari dalam seminggu, mulai hari senin sampai dengan Jumat. Pelanggaran terhadap disiplin PNS, akan diberi hukuman dengan tingkatan: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008
Peraturan yang Akan Diatur: Pengaturan lebih lanjut pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala SKPD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4); Jam kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis: 1. masuk pukul 07.30 Wita; 2. masuk istirahat dari jam 12.00 Wita sampai dengan 13.00 Wita; dan 3. pulang pukul 16.00 Wita. Kewajiban dan larangan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin PNS.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyerahan kewenangan perpanjangan izin mnempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemerintah kabupaten, untuk itu perlu diatur tata cara perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Pcraturan Dacrah Kal>upalcn Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan umum;Pengawasan; Pencabutan Izin; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD Tahun 2013 No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun
2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksanan
Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Satuan
Pendidikan Kabupaten Temanggung dan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, perlu disusun Peraturan Bupati. Dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Unit Pelaksana
Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008.
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Uraian Tugas di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung sebagaimana lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2013.
11 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat