Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat menggoyahkan kehidupan keluarga, serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa tempat / rumah pelacuran pada umumnya digunakan sebagai tempat penjudi, pecandu minuman keras, tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, tempat bersembunyi dan menyusun strategi para penjahat, serta menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya; bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek pelacuran di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelarangan, penindakan, pengendalian, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentian pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 2, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah; bahwa dalam rangka penguatan otonomi daerah, maka perlu dan penting bagi Pemerintah Daerah memberi ruang kepada warga masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelengaraan pemerintah dan pembangunan;
bahwa untuk mewujudkan peran serta tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka pemerintah daerah berhak menarik sumbangan dari setiap orang dan atau badan yang mengambil manfaat / keuntungan dalam wilayah otoritas Bandar Udara Syukuran Amir Bubung Luwuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang umbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lahirnya kewajiban sumbangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008
Penerimaan - Sumbangan - Pihak Ketiga - kepada - Pemerintah Kabupaten Sarolangun
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
; Bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP Np. 28 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang meliputi: BENTUK SUMBANGAN; KENTUAN PENGELOLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya pengaturan atas partisipasi masyarakat berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007
Sumbangan pihak ketiga dalam Perda ini merupakan sumbangan ikhlas dan tidak mengikat, baik barang maupun uang, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan. Sumbangan harus disetujui DPRD, dan disahkan oleh Bupati. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Badan pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah, dibantu oleh dinas terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
6 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.07 TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi riil APBD Kabupaten Selayar dibandingkan dengan
program pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah,
dimana dalam proses pencapaian pembangunan membutuhkan
partisipasi masyarakat dan para pengusaha;
b. bahwa sebagai upaya untuk menunjang penyelenggaraan fungsi
pemerintahan daerah secara optimal dibutuhkan pembiayaanpembiayaan termasuk yang bersumber dari partisipasi masyarakat
dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Tahun Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Neagra Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistim
dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Penerimaan Pendapatan Lain-Lain;
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak kertiga.
(2) Sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang
disamakan dengan uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan
secara ikhlas tanpa meminta atau mengharap balas jasa wakaf, hibah dan atau lain-lain
sumbangan serupa yang diberikan oleh pihak ketiga secara ikhlas tanpa pamrih.
(3) Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud ayat (2)
tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara
maupun daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multidimensi, multisektor dengan
beragam karakteristiknya merupakan
masalah yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat
manusia; bahwa kemiskinan sebagaimana
dimaksud huruf a, penanggulangannya
adalah menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan b
di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kriteria dan penetapan kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan, kewajiban dan kewenangan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai
keadilan, ketertiban dan kemanfaatan
sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka dipandang perlu dilakukan
pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen
agar mereka dapat menjadi warga Kota
Makassar yang lebih bermartabat; mengingat keberadaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen cenderung membahayakan
dirinya sendiri dan/atau orang lain dan
ketentraman di tempat umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran
eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga
perlu segera dilakukan penanganan secara
konfrehensif, terpadu dan
berkesinambungan, pengaturan pembinaan anak
Jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen yang ada tidak memadai lagi
sehingga dipandang perlu membentuk
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 tahun 1974
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak , Undang-undang Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
Tentang Ketenaga Kerjaan , ndang-undang Nomor 10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam lingkungan daerah
Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1980 tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 1983 tentang Koordinasi
Usaha Kesejahteraan Sosial Gelandangan
dan Pengemis.
PEMBINAAN ANAK JALANAN,
GELANDANGAN, PENGEMIS DAN
PENGAMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
93 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA, GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat