RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB. KLATEN TAHUN 2014-2029
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya upaya mengembangkan sektor kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan di Daerah;
b. bahwa potensi kepariwisataan perlu dibina dan dikembangkan secara optimal, terarah, terpadu, dan berkelanjutan serta dengan mengembangkan peran serta masyarakat sesuai kebijaksanaan Nasional, Propinsi dan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Visi, Misi, Strategi dan Rencana Pengembangan Pariwisata; Arah Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
19
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan satuan Kerja Pengangkatan Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2002 Nomor 3/D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada SKPD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Uang Persediaan hanya untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kepala SKPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/ atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
berdasarkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, mempunyai tujuan pokok untuk
meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui tugas pokok
meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
menyelenggarakan pelayanan administratif, dan
mewujudkan pemberdayaan masyarakat, perlu didukung
oleh birokrasi pemerintah daerah yang berfungsi secara
efektif, efisien, dan professional;
c. bahwa untuk mewujudkan birokrasi pemerintah daerah
yang lebih fungsional dalam penyelenggaraan tugas
pelayanan publik, maka dilaksanakan penataan di semua
aspek manajemen birokrasi (reformasi birokrasi), antara
lain perlu didukung oleh struktur kelembagaan organisasi
perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran
(right sizing);
d. bahwa berdasarkan kewenangan otonomi daerah,
dinamika perkembangan lingkungan strategis, serta hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu untuk
menata Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan
efektif, sesuai dengan visi, misi, kebutuhan, potensi,
cakupan tugas, dan kemampuan keuangan daerah
dengan mengembangkan strategi fungsionalisasi
perangkat daerah;
e. bahwa perlu dilakukan penataan dan pembentukan
susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : susunan organisasi perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 37 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 15 Tahun 2006, Perda No. 18 Tahun 2006, Perda No. 5 Tahun 2007, Perda No. 6 Tahun 2007, Perda No. 7 Tahun 2007, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penetapan Alokasi Dana Desa, Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
5 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.276
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan
berkelanjutan.
pembangunan di segala bidang di Provinsi Sulawesi
Selatan berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan
hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan
komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Selatan,
perlu diberikan landasan yang kuat tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik .
PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
102
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN (UP) PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis
Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan
Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKRUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
AB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XI
PENAGIHAN;
BAB. XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.187.2014/NOREG 4.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, diperlukan standar pelayanan publik melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif dibidang bidang pendidikan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata;
3. Pembinaan dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik. Pembina pelayanan publik adalah Bupati;
4. Hak, kewajiban, dan larangan;
5. Penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biaya/tarif pelyanan publik, perilaku pelaksana dalam pelayanan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
6. Peran serta masyarakat. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik;
7. Penyelesaian pengaduan. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPRD;
8. Ketentuan sanksi;
9. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Ruang lingkup pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Materi dan mekanisme pengelolaan Pengaduan diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara.
- Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat