Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran perlu dilakukan penataan kelembagaan. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah tidak sesuai lagi perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dimungkinkan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2004; Perda Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kendari No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dengan nomenklatur terdiri atas:
1. Inspektorat Daerah;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah;
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan;
6. Badan Lingkungan Hidup;
7. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
9. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
10. Kantor Ketahanan Pangan;
11. Kantor Pemadam Kebakaran;
12. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan
13. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
Diatur perubahan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, membawahi :
1. Subbagian Kepegawaian, Umum dan Diklat;
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
3. Subbagian Perlengkapan dan Aset;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medik;
2. Seksi Pelayanan Penunjang Medik;
d. Bidang Penunjang dan Rekam Medik, membawahi :
1. Seksi Penunjang Non Medik;
2. Seksi Rekam Medik dan SIRS;
e. Bidang Keperawatan, membawahi :
1. Seksi SDM dan DIKLAT Keperawatan;
2. Seksi Asuhan Keperawatan dan Logistik;
f. Satuan Pengawas Intern;
g. Komite Medik;
h. Komite Etik dan Hukum;
1. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
2. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi;
i. Instalasi;
j. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
k. Staf Medik Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 179 dan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang.
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 3 Tahun 2008
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 terdiri dari:
1. Pendapatan;
2. Belanja; dan
3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan Pemerintahan Desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diatur mengenai pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pedoman Teknis Peraturan di Desa dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pemerintah Desa, meliputi; Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kab. Sarolangun No. 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Perda Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
c. Perda Kab. Sarolangun No. 24 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa
diatur dengan APBDes.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota panitia ditetapkan dengan
peraturan desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon anggota BPD; penyusunan tata tertib BPD; Persyaratan menjadi perangkat desa; teknis penilaian; pengaturan izin atau cuti perangkat desa; tata cara penyusunan peraturan di desa, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tim pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati
49 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu dilakukan penyertaan modal tambahan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan deviden kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk penyertaan modal tambahan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kabupaten Alor No, 6 tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (3), penambahan pasal 4A dan 4B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen PU No. 24/PRT/M/2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
4 hlm.; Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan Usaha Lainnya, maka perlu menambah
penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) berdasar ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) sebesar Rp30.000.000.000,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 25
September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat