Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015; Permendagri No.87 Tahun 2017; PERDA No.6 Tahun 2018
Struktur Organisasi, Jenis Desa, Tugas dan Fungsi , Tata Kerja, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Cuti Perangkat Desa, Disiplin Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara, Pakaian Dinas dan Jam Kerja, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemeriksaan, ruang lingkup dan objek pemeriksaan, bentuk pemeriksaan, standar pemeriksaan, mekanisme pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2019
standar operasional prosedur - penyelenggaraan pemrintahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut PermenPAN RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan serta guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
72 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Melalui Media Sosial Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
20ll tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
penyediaan, pemberian dan penerbitan informasi publik
melalui pendayagunaan sarana dan prasarana teknologi
informasi dan komunikasi yang salah satunya yaitu
melalui media sosial;
b bahwa dalam rangka mempercepat penyampaian informasi
tentang kebijakan dan program Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, optimalisasi layanan publik serta
pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan pengelolaan dan
pelayanan informasi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pengelolaan dan
Pelayanan lnformasi Melalui Media Sosial di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2O17, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2Ol2, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 83 tahun 2Ol2, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor l l Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018
Terdiri dari 15 Pasal dan 6 BAB, yaitu KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL, PRASARANA DAN SARANA , LAPORAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kab.Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sdm yang bekerja pada Lingkungan Pemda Kab. untuk diberdayakan, dikembangkan dan
ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria
pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun Anggaran 2020;
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 52 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda No.2 Tahun 2015
Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2020.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Sekretaris Daerah;
b. Assisten Sekretaris Daerah;
c. Staf Ahli/Khusus Bupati;
d. Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Inspektur;
e. Kepala Kantor/Direktur RSU/Camat/Lurah/Kepala
Bagian /Sekretaris pada Badan, Dinas, Kelurahan
dan Inspektorat/lnspektorat Pembantu;
f. Kepala Bidang pada Badan dan Dinaa/ Kepala Bagian
atau Bidang pada RSU, Sekretaris Camat;
g. Kepala SeksijKepala Sub Bagian/Kepala Sub
Bidang/Kepala UPTD Dinas/Widyaiswara;
h. Tenaga Fungsional.
i. Pejabat Non Struktural.
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
b. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah;
c. Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (I) huruf c diberikan kepada PNs baik struktural maupun non struktural yang berada dalam lingkup Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemda Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada:
a. Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan staf Kantor Camat di Kab.Kutim kecuali
untuk wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan;
b. Dokter /Tenaga Medis dan SDM Kesehatan
di Puskesmas/Puskesmas Pembantu;
c. Penyuluh Lapangan.
Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dengan resiko tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada:
a. Tenaga Medik Fungsional non Dokter Spesialis,
Tenaga Penunjang dan Tenaga Administrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga.
b. Pejabat Struktural dan Tenaga Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium; dan
c. Tenaga Kesehatan pada Klinik Kesehatann Korpri,Klinik Kesehatan Sekretariat Kabupaten dan Klinik Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada Dokter Spesialis yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur.Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) diberikan kepada PNS karena dengan keahlian serta profesinya dapat menciptakan inovasi baru yang dapat memberikan manfaat pada masyarakat maupun Pemerintah Kab.Kutim dan Pegawai Teladan Kab. Kutim.
Tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertirobangan objektif lainnya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) diberikan kepada seluruh PNS, dalam bentuk uang
makan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2019/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam
perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu kodifikasi,
klasifikasi perencanaan penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61);
17.
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128);
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 129);
19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan
Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017
Nomor 28).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan Penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Gaji Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemda Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan ini berisi tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemda Kab. Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat