Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2020.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Sekretaris Daerah; b. Assisten Sekretaris Daerah; c. Staf Ahli/Khusus Bupati; d. Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Inspektur; e. Kepala Kantor/Direktur RSU/Camat/Lurah/Kepala Bagian /Sekretaris pada Badan, Dinas, Kelurahan dan Inspektorat/lnspektorat Pembantu; f. Kepala Bidang pada Badan dan Dinaa/ Kepala Bagian atau Bidang pada RSU, Sekretaris Camat; g. Kepala SeksijKepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang/Kepala UPTD Dinas/Widyaiswara; h. Tenaga Fungsional. i. Pejabat Non Struktural. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; b. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah; c. Kuasa Bendahara Umum Daerah; Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (I) huruf c diberikan kepada PNs baik struktural maupun non struktural yang berada dalam lingkup Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemda Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada: a. Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan staf Kantor Camat di Kab.Kutim kecuali untuk wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan; b. Dokter /Tenaga Medis dan SDM Kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu; c. Penyuluh Lapangan. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dengan resiko tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada: a. Tenaga Medik Fungsional non Dokter Spesialis, Tenaga Penunjang dan Tenaga Administrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga. b. Pejabat Struktural dan Tenaga Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium; dan c. Tenaga Kesehatan pada Klinik Kesehatann Korpri,Klinik Kesehatan Sekretariat Kabupaten dan Klinik Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada Dokter Spesialis yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur.Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) diberikan kepada PNS karena dengan keahlian serta profesinya dapat menciptakan inovasi baru yang dapat memberikan manfaat pada masyarakat maupun Pemerintah Kab.Kutim dan Pegawai Teladan Kab. Kutim. Tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertirobangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) diberikan kepada seluruh PNS, dalam bentuk uang makan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat