Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2020.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Sekretaris Daerah; b. Assisten Sekretaris Daerah; c. Staf Ahli/Khusus Bupati; d. Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Inspektur; e. Kepala Kantor/Direktur RSU/Camat/Lurah/Kepala Bagian /Sekretaris pada Badan, Dinas, Kelurahan dan Inspektorat/lnspektorat Pembantu; f. Kepala Bidang pada Badan dan Dinaa/ Kepala Bagian atau Bidang pada RSU, Sekretaris Camat; g. Kepala SeksijKepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang/Kepala UPTD Dinas/Widyaiswara; h. Tenaga Fungsional. i. Pejabat Non Struktural. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; b. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah; c. Kuasa Bendahara Umum Daerah; Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (I) huruf c diberikan kepada PNs baik struktural maupun non struktural yang berada dalam lingkup Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemda Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada: a. Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan staf Kantor Camat di Kab.Kutim kecuali untuk wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan; b. Dokter /Tenaga Medis dan SDM Kesehatan di Puskesmas/Puskesmas Pembantu; c. Penyuluh Lapangan. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dengan resiko tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada: a. Tenaga Medik Fungsional non Dokter Spesialis, Tenaga Penunjang dan Tenaga Administrasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga. b. Pejabat Struktural dan Tenaga Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium; dan c. Tenaga Kesehatan pada Klinik Kesehatann Korpri,Klinik Kesehatan Sekretariat Kabupaten dan Klinik Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada Dokter Spesialis yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur.Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) diberikan kepada PNS karena dengan keahlian serta profesinya dapat menciptakan inovasi baru yang dapat memberikan manfaat pada masyarakat maupun Pemerintah Kab.Kutim dan Pegawai Teladan Kab. Kutim. Tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertirobangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) diberikan kepada seluruh PNS, dalam bentuk uang makan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
BD.2019 No.29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan