Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah perlu adanya perubahan sistem pembayaran biaya pelayanan kesehatan peserta integrasi dan non integrasi pada pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.12 Tahun 2013, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perbup No.10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah
Perbup ini terdiri atas 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2016
tata ruang - rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kawasan perkantoran
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkantoran Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 huruf c dan Pasal 139 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi- Pemalang Tahun 2016-2036;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86 - 92);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 28);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 48);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2034 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 4);
Ruang lingkup Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang meliputi:
a. ruang lingkup materi; dan
b. kawasan perencanaan.
Penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes- Tegal-Slawi-Pemalang bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan yang mampu berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sektor perdagangan, jasa, industri, transportasi, pariwisata, pertanian, dan perikanan dalam kesatuan kawasan yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
a. pemantapan peran antar kawasan;
b. pengembangan prasarana dan sarana transportasi;
c. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya air;
d. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya energi;
e. peningkataan prasarana dan sarana telekomunikasi;
f. peningkatan prasarana dan sarana lingkungan;
g. perwujudan kegiatan perdagangan dan jasa yang mampu menjadi pengumpul dan pendistribusi produk komoditas ekonomi wilayah Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang;
h. peningkatan dan pengembangan pariwisata;
i. pengembangan kegiatan dan kawasan industri;
j. perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k. peningkataan pengelolaan kawasan pantai yang produktif dan ramah lingkungan; dan
l. pencegahan dan penanggulangan bencana.
Arahan struktur ruang meliputi:
a. arahan pusat permukiman;
b. arahan jaringan transportasi;
c. arahan jaringan sumber daya air;
d. arahan jaringan sumber daya energi;
e. arahan jaringan telekomunikasi;
f. arahan prasarana lingkungan; dan
g. arahan prasarana perikanan dan kelautan.
Arahan pola ruang sebagaimana terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
Kawasan perlindungan setempat meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai; dan
c. kawasan sekitar mata air.
Kawasan rawan bencana meliputi:
a. kawasan rawan gelombang pasang;
b. kawasan rawan abrasi; dan
c. kawasan rawan banjir dan rob.
Kawasan budidaya meliputi:
a. kawasan perumahan;
b. kawasan perdagangan dan jasa;
c. kawasan perkantoran;
d. kawasan peruntukan industri;
e. kawasan sarana pelayanan umum;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan pertambangan;
h. kawasan pertanian;
i. kawasan perikanan; dan
j. Kawasan pelabuhan.
Dalam penataan ruang, masyarakat berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
b. bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang; dan
c. bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2010/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Perda tentang Rettribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 27 Tahun 209, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Buton Utara No. 2 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2011
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan BesarnyabTarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kadaluarsa; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan ini memiliki 22 halaman.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2019 No. 254, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara DI Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pagu definitif bantuan keuangan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 diterima setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta bertanggung jawab, perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, semula sebesar Rp. 918.603.528.410,00 (sembilan ratus delapan belas miliar enam ratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp.13.313.861.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.931.917.389.410,00 (sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 2, TLD No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 36 Tahun 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Partai Politik.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Dan Wilayah Sungai Jratunseluna
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2014
PEDOMAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI JALAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum serta pengawasan dan pengaturan terhadap trayek-trayek angkutan serta kebutuhan terhadap angkutan umum dan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubtingan Nomor KM 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Darat; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman izin penyelenggaraan angkutan umum di jalan dengan tujuan penyelenggaraan angkutan umum di jalan melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa angkutan dan menjamin keberlangsungan hidup usaha bidang angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat