Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2022
ABSTRAK:
bahwa kondisi penyediaan pelayanan air minum dan
penyehatan lingkungan di Kabupaten Banjarnegara
masih belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat
dalam rangka pencapaian target Universal Access yang
tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019, sehingga perlu
ditetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum
dan Penyehatan Lingkungan; bahwa sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan
Penyehatan Lingkungan Kabupaten Banjarnegara Tahun
2019-2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peran, Fungsi dan Kedudukan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Sea Water Reverse Osmosis Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membangun Sistem Penyediaan Air Minum dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; dan untuk percepatan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis, perlu menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993
Pergub ini mengatur tentang penugasan, pendanaan, dukungan Pemda, pelaporan dan pengawasan dan pengendalian dalam Pengelolaan SPAM yaitu kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 62 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Pati Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011–2015 perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Pati Tahun 2011-2015 untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millennium, khususnya target 7C yaitu menurunkan hingga setengahnya proporsi rumah tangga tanpa akses berkelanjutan terhadap air minum layak dan sanitasi dasar hingga Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Pati Tahun 2011-2015.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2006
RAD-AMPL Kabupaten Pati Tahun 2011-2015 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama 2011 sampai dengan 2015 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan milennium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
81 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 62 Tahun 2018
MATA AIR KALIGIRI DESA DAN MATA AIR SUCI DESA DAWUHAN KECAMATAN SIRAMPOG - DANA KOMPENSASI PEMANFAATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2018/ No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Kompensasi Pemanfaatan Mata Air Kaligiri Desa dan Mata Air Suci Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur pembagian, penggunaan, penatausahaan
dan pertanggungjawaban dana kompensasi mata air Kaligiri desa
Kaligiri dan mata air suci desa Dawuhan kecamatan Sirampog
Kabupaten Brebes, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Dana Kompensasi Mata Air Kaligiri Desa Kaligiri dan Mata Air
Suci Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembagian, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2017 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Th 1974; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 122 Th 2015; Permen PUPR No 19/PRT/M/2016; Permen PUPR No 27/PRT/M/2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 th 2016; Perda Kota Tangerang selatan No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyusunan Jakstra SPAM Daerah; 3. Pembinaan dan Pengawasan; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan No.16 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (5) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; Unruk melaksanakan ketentuan PP No.122 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Siatem Penyediaan Air Minum, dimana rencana induk sistem penyediaan air minum Kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, memuat:
a. Kondisi umum daerah;
b. kondisi sistem Air Minum eksisting;
c. standar perencanaan;
d. proyeksi kebutuhan air;
e. potensi air baku;
f. rencana pengembangan SPAM;
g. rencana pendanaan; dan
h. Rencana pengembangan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muna Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 2
2 a
y
at (
4
) Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 1
22 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
yedi
aan Air M
inum
, Re
ncana I
nduk S
is
t
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
SP
AM
) disusun d
an di
t
e
t
apkan ole
h B
upat
i
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seb
a
gaimana dimaksud p
a
da huruf a
, pe
r
l
u me
n
e
t
apkan Pe
rat
uran B
upati M
una t
e
ntang Re
ncana I
nduk S
is
t
e
m Pe
n
yediaan Ai
r M
inu
m K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022-2024.
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
n
d
ang D
asar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
dang
-
U
n
d
an
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g
-
undan
g
an (
Lembaran N
egara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
g
a
i
mana t
el
ah diubah den
g
an U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan Pe
ra
tur
an Pe
rundang
-
undangan (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a ka
li t
e
rakhir den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 te
ntang H
ubun
g
an Ke
uan
gan an
t
ara Pemerintah Pu
sat dan Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6757
)
; 5. U
ndang
-U
n
dang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
an
g A
dmi
nistrasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaim
ana t
elah diubah den
g
an U
n
dang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang S
umbe
r D
a
y
a Air (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
90, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
405
) seb
a
gaiman
a t
elah di
ubah de
n
g
an U
ndang-U
n
d
ang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epubl
i
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 7. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2
1 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
ngu
sahaan S
umbe
r D
a
y
a Ai
r (
Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
om
o
r 3
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 5801)
; 8. Pe
ratur
an Pemerintah N
omo
r 1
22 T
ahun 2
0
1
5 t
en
t
ang S
is
t
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ah
un 2
0
1
5 N
omo
r 3
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 5
802
)
; 9. Pe
rat
u
ran P
r
e
s
i
den N
omo
r 46 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pemberian J
aminan d
an S
u
bs
i
di B
un
ga ole
h Pemerin
tah Pu
sat dalam R
angka Pe
r
cep
atan Pe
n
yediaan Ai
r M
inum (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
27
)
; 1
0
. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri N
eg
ara Li
ngkun
gan Hidup N
omo
r 1
7 T
ahun 2
009 te
ntan
g Pe
doman Pe
nent
uan D
a
y
a D
ukun
g Li
ngkun
gan Hidup D
alam Pe
nataan R
uan
g Wila
y
ah
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
k
erj
aan U
mum dan Pe
rumahan R
akyat N
omo
r 2
7 /P
RT /
M
/
20
1
6 t
e
nt
ang Pe
nyele
n
gg
araan S
ist
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
154
)
; 1
2
. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una No
m
o
r 2 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Re
nc
ana T
a
ta R
uang Wil
a
y
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
4
-2034 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
, T
amb
ahan Le
mb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2)
; 1
3
. Pe
ratur
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Re
n
cana Pembangunan Jan
gka M
e
n
engah D
a
erah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
21
-
2026 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
022 N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA TEKNIS DAN STANDAR
BAB III PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata tertib sidang, tata cara pengambilan keputusan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat