Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun pedoman teknis fasilitasi penggunaan dana desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan local desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang dibiayai dengan dana desa, perlu menetapkan pedoman teknis penggunaan dana desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggunaan Dana Desa; BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal
194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 151 Peratuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efesien yang dilaksanakan secara transparasi, akuntabilitas dan partisipatif maka diperlukan pedoman dalam penyelenggaraannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 109 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP No 106 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Kepres No 74 Tahun 2001; Kepres No 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006.
1. Ketentuan umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum Dan Struktur APBD; 4. Penyusunan Rancangan APBD; 5. Penetapan APBD; 6. Pelaksanaan APBD; 7. Perubahan APBD; 8. Pengelolaan Kas; 9. Penata Usahaan Keuangan Daerah; 10. Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; 12. Akuntansi Keuangan Daerah; 13. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 14. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Kerugian Daerah; 16. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 17. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
90 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2005
Pokok-pokok - Pengelolaan - Pertangungjawaban - Keuangan - Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan profesionalisme dan bertanggung jawab maka perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; Keppres No. 157 Tahun 2000; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 152 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Perubahan APBD; Pergeseran APBD; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Pelaksanaan APBD; Sistem Akuntansi Keuangan Daerah; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Prosedur Pinjaman Daerah dan Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini meka Peraturan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2001 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
37 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Jumlah Uang Perscdiaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pernerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2015
PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah, maka perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Diatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perwali No. 52 Tahun 2014 tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota tentang rincian biaya perjalanan dinas pejabat negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
19 hlm, Lampiran : 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan, yang meliputi; RUANG LINGKUP; ASAS UMUMPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN DANA APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Dengan ditetapkannya perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2005 tentang pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2005 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kota banda aceh
2017
Qanun NO. 2, BD.2017/No.2
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Berdasarkan Pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan,dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Se Kabupaten Pasaman TA 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat