Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-
8 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah dipenksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No. Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001 ; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PP No. 21
Tahun 2007 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2014 ;
Perbup No. 35
Tahun 2013 sebagaimana
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 13
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 21 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2014. Diatur pula tentang rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat rekreasi pariwisata dan sarana olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat usaha pariwisata dan sarana olah raga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerinta Daerah. Dalam Perda ini diatur tentang Objek dan subjek serta golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, hingga insentif pemungutan serta penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolann Keuangan Daerah sebagaimana telah bebcrapakali diubah terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri No.2l 'I'ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur bosaran Uang Persediaan SKPD dan Batas ganti Uang Persediaan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No.l3 Tahun 2006 scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.2l Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2004 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengisian kembali Uang Persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 75% dari besaran Uang Persediaan untuk selanjutnya diajukan melalui SPP GU yang bersipat pengisian kembali (revolving) yaitu sebesar dana yang telah dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2015
-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD No.3, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 12 Tahun 1963, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
9 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PENATAAN - PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar merupakan tempat pendistribusian barang secara langsung kepada konsumen yang mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai tempat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian khususnya di Kabupaten Tebo.
Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat diperlukan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian berusaha bagi seluruh seluruh warga masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada seumua pihak yang terlibat dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Tebo, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda No. 6 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi: asas dan tujuan; penggolongan pasar; perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi dan badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi, maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; dan PP No.30 Tahun 2000.
Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Permohonan Pelayanan IUJK; Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Sistem Informasi, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 03 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 31
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dlam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Masa jabatan dan pemberhentian kepala desa.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ;
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Republik Indonesia Nomor 5234 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Mengatur tata cara Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat