Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2015
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Rencana Umum Tata Ruang Kota Puruk Cahu adalah
merupakan salah satu unsur penunjang di dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rangka Pembangunan Daerah, Kabupaten Murung Raya
sebagai salah satu pusat Pertumbuhan di Propinsi Kalimantan Tengah dan
sebagai salah satu Pusat Wilayah Pengembangan, perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta
keadaan.Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan. Status Puruk Cahu sebagai Ibukota dari Kabupaten Murung Raya
akan mengalami perkembangan Kota yang sangat pesat. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan Kota
Puruk Cahu sebagai Ibu Kota Kabupaten dapat terarah dan dapat
dimanfaatkan secara optimal, serasi dan seimbang berdasarkan Rencana
Umum Tata Ruang Kota Puruk Cahu. Maka, kota Puruk Cahu dipandang
perlu dibagi dalam 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK) yakni : Bagian
Wilayah Kota A, Bagian Wilayah Kota B, Bagian Wilayah Kota C dan
Bagian Wilayah Kota D;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) PURUK CAHU,
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB 1V
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA
(RUTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA
(RUTRK) PURUK CAHU;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 11
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota
Kediri telah membentuk Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024
untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi,
misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program
pembangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional
dan penyesuaian target kinerja akibat pendemi Covid-19,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; 17. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012; 30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024; memuat: Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 66) diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelengagraan pemerintahan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.26 Tahun 2007, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; Sistematika; Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018
Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024
Diubah dengan :
Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
Mencabut :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2010-2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/6/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per13/Menko/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2016/No.1251, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pelaku usaha harus turut berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan yang sinergis antara para pelaku usaha dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur 2011 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LingkupPenyelenggaraan TJSL;
3. Pelaksanaan TJSL Perusahaan;
4. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap TJSL Perusahaan;
5. Forum Pelaksana TJSL Perusahaan;
6. Laporan penyelenggaraan TJSL Perusahaan;
7. Penghargaan;
8. Penyelesaian Sengketa;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2018/No.624, jdih.lkpp.go.id : 13 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaLalu Lintas, Jalan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lampiran file: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat