PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SINAR PAGI KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwaa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sinar Pagi secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/ Walikota menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Batas Desa / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. PP No. 45 Tahun 2016
12. Kamenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 132 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SELINGSINGAN KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVENSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Selingsingan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Selingsingan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma,perlu ditetapkan batas Desa selingsingan secara pasti di Kecamatan seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas desa, Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa / kelurahan;
1. UU No.9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No.76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 76 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No.sk. 784 / menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 131 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SEKALAK KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma , perlu ditetapkan batas Desa Sekalak secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa , Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No.56 Tahun 2015
11. Permendagri No.45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No.7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan memberikan Kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 129 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK RESAM KECAMATAN SELUMA UTARA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib menjamin administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Resam secara pasti di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa /kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU no. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang Memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 128 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN TALANG SALING KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU ABSTRAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 128, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 128
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Tanjung Saling Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Kelurahan Tanjung Saling secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2005
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab.Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 127 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KELURAHAN TALANG DANTUK KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULKU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan Talurahan Talang Dantuk Kecamatan seluma Kabupaten Seluma,perlju di tetapkan batas Kelurahan Talang Dantuk secara pasti di kecamatan seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat (3) peraturan meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Pp No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 78 Tahun 2012
10. Permendagri No. 45 Tahun 2016
11. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
12. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
13. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 126 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN PASAR TAIS KECAMATAN SELUMA BARAT PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma barat Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Pasar Tais secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa ,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1.9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 1.UU No 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 38 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Perda No. 45 Tahun 2016
12. Perda No. 7 Tahun 2005
13. Perda No. 13 Tahun 2009
14. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib admnistrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 125 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN NAPAL KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Kelurahan Napal secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2005
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab.Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 124 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN LUBUK LINTANG KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 124, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan lubuk lintang kecamatan seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas kelurahan Lubuk Lintang secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Bataks Desa /Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. pp No. 38 Tahun 2007
8. pp No. 78 Tahun 2007
9. permendagri No.76 Tahun 2012
10. permendagri No.56 Tahun 2015
11. permendagri No. 45 Tahun 2016
12. perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. perda kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Kelurahan bertujuan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 123 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN LUBUK KEBUR KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Lubuk Kebur secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat