PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan kemudahan
pelaksanaan perizinan dan nonperizinan
pembangunan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah berdasarkan Pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Perizinan
dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati
ten tang Pelaksanaan Perizinan dan
Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Repubklik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6004);
6. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalulintas sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalulintas;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 6),
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 326);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Serita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PEMBERIAN IZIN
BAB III KEMUDAHAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Tahun 2018 No 27
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian khususnya pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan pada Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapan Standar Kompetensi Manajerial;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017, telah diatur mengenai prosedur pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berdasarkan hasil evaluasi prosedur pendirian dan penamaan satuan pendidikan negeri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 stdd. PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 stdd. PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; Pergub No. 281 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah dalam Pergub No. 127 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 9, dan 10 yang mengatur mengenai Perizinan dan Persyaratan, Pasal 11 yang mengatur penamaan satuan pendidikan, Pasal 12 tentang perubahan satuan pendidikan, dan menambahkan Pasal 12A dan 12B yang mengatur mengenai izin pendirian dan penggabungan satuan pendidikan, serta mengubah Lampiran Pergub No. 127 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur No. 127 Tahun 2017
22 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2017
Materi Pokok: Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Pelaporan Penggunaan ADD, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima, perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut memuat sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Komponen Standar Pelayanan;
5. Maklumat Pelayanan;
6. Penanganan Pengaduan;
7. Ketentuan Peralihan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 29 Tahun 2018
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karo diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan bagi PNS; Kriteria dan besaran tambahan penghasilan; Tata cara pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan serangkaian petunjuk teknis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. bahwa untuk keseragaman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Perangkat Daerah di lingkungan Pernerintah Kabupaten Bondowoso, perlu ditetapkan pedoman penyusunan Standar Opcrasiono.l Prosedur (SOP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksucl dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bondowoso tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan ini berisi pedoman penyusunan SOP di Lingkungan Pemkab Bondowoso
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
49 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua Dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat