tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten aceh barat kepada perusahaan daerah air minum tirta meulaboh
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 03
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta meulaboh perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan ditetapkan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Ketentuan Penutup.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANDA ACEH
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No.23 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2010
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2011
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA LANGSA
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/NO.10
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu melakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pemerintah Kota Langsa. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.3 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Perpres No.23 Tahun 2015; Permendagri No.95 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembentukan UPTD/UPTB, Staf Ahli, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 3);
b. Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah Dan Kecamatan Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Langsa (Lembaran Kota Langsa Tahun 2015 Nomor 12);
c. Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 289);
d. Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Langsa Nomor 385);
e. Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Langsa (Lembar Kota Langsa Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 548).
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat secara non kas dan sesuai dengan perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor: PHD-170/PK/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk Hibah Daerah Non Kas dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, pasal 14 ayat (4) Amandemen Perjanjian Hibah Daerah disebutkan bahwa “ Batas akhir diterimanya surat Permintaan Penyaluran Dana Hibah Non Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah tanggal 16 Desember 2016 atau tanggal lain yang ditetapkan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No.48 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh, diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5A
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2016
Qanun NO. 8, LD.2016/NO.8
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa unttuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menata Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 23 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kab. Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2014
Qanun tentang Pencabutan Pasal 16 Ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5703 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 16 ayat (4) Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Berdasarkan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pencabutan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.27 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 16 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
2016
Qanun NO. 2, LD.2016/NO.4
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2009
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2010
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2011
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN GAMPONG
2015
Qanun NO. 7, LD.2015/No.7
Qanun tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gampong atas peraturan perundng-undangan, pelu dibuat peraturan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan ditingkat gampong yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; QANUN ACEH NO. 4 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Persiapan dan pembahasan, Pengesahan dan Penetapan, Penyampaian Peraturan Gampong, Penyebarluasan, Ketentuan Penutup.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada subsektor peternakan serta sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dan berdasarkan Pasal 127 huruf g dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin dituntutnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan dan pemenuhan kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas harus didukung dengan manajemen dan pengelolaan perusahaan yang lebih baik sehingga diperlukan penataan kembali terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng Kota Langsa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Dewan Pengawas, Direktur, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Rekening, Bagian Teknik/ Operasional, Unit Pelayanan, Kepegawaian, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Pengelolaan Barang Milik PDAM, Kerja Sama antara PDAM dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat