Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
8
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2795 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan