Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat penyedia dan pengguna jasa angkutan serta demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalulintas di jalan;
Bahwa untuk memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi;
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 95 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
3. Ketentuan Pengujian;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Wilayah Pungutan;
9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2011
Pajak dan retribusi daerah - pajak penerangan jalan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak penerangan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaa, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilaayh pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembentulan, Pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.5 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2002 Nomor 6 Seri C Nomor 2)
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa Terminal dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, maka perlu mengatur ketentuan tentang Terminal; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan dan diganti; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 69 Tahun 1958, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, PP Nomor 41 Tahun 1993, PP Nomor 42 Tahun 1993, PP Nomor 43 Tahun 1993, PP Nomor 44 Tahun 1993, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perpres Nomor 1 Tahun 2007, Permendagri Nomor 15 Tahun 2006, Permendagri Nomor 16 Tahun 2006, Kepmenhub Nomor 69 Tahun 1993, Kepmenhub Nomor 31 Tahun 1995, Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 197 Tahun 1997, Kepmenhub KM 35 Tahun 2003, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2009.
Materi yang diatur adalah Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2002 Nomor 6 Seri C Nomor 2)
15 halaman; Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Retribusi Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf j UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus merupakan jenis
Retribusi Daerah.
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa.
RETRIBUSI
PENYEDIAAN DAN/ATAU
PENYEDOTAN KAKUS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa sebagai dampak perkembangan pembangunan, arus lalu lintas angkutan umum kendaraan bermotor senantiasa menunjukkan peningkatan dan untuk terciptanya tertib lalu lintas, perlu mengatur lintasan kendaraan umum yang digunakan untuk jalur angkutan umum kendaraan bermotor; bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, penqendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum maka perlu adanya Retribusi Izin Trayek; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqairnana tersebut huruf a dan huruf b di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek dipandang sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang omor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi dan atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disusun tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 13 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
35 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah; bahwa terdapat masyarakat Sulawesi Tengah memiliki kendaraan yang telah jatuh tempo pelunasan bertahun- tahun dan berpotensi untuk digali melalui penghapusan dan pengurangan sanksi denda keterlambatan; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya diberikan dalam rangka intensifikasi dan eksentifikasi tunggakan Pajak Daerah dan memperingati hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 52
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Pelayanan Pasar di Kabupaten Simeulue yang aman, nyaman, teratur dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa Pelayanan Pasar perlu didukung oleh dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simelue No. 21 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 25 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2012
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 21 TAHUN 2012
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat