Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 46 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
sebagai salah satu kebijakan PP yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2O11-1015, dipandang perlu menyusun mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah; untuk tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah maka, perlu dilakukan mekanisme pengelolaan yang teratur yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.59 Tahun 2010.
Maksud dari penyusunan pedoman ini adalah untuk menyusun suatu regulasi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dan bertujuan untuk memberikan arah dan tata cara yang jelas tentang mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang bisa dipedomani oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan kegiatan dibentuk tim/kepanitiaan seperti: a. tim/panitia pelaksana teknis kegiatan; b. pejabat/ULP/panitia pengadaan; c.pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan. Untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang memerlukan penyedia barang/jasa, maka dibentuk ULP/pejabat pengadaan barang/jasa. Keanggotaan Kelompok kerja ULP wajib ditetapkan untuk pekerjaan sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp.200.000.000,-; b. Pengadaan Jasa Konsultasi diatas Rp.50.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang akan Diatur: Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
61 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN SIGER- KAWASAN STRATEGIS BAKAUHENI
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan di Kawasan Siger - Kawasan
Strategis Bakauheni dewasa ini semakin kompleks baik
dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana
dan sarana, maupun lingkungannya untuk mendukung
fungsi kawasan strategis bakauheni Kabupaten
Lampung Selatan;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung
Selatan telah menetapkan kawasan siger - kawasan
strategis bakauheni sebagai kawasan strategis dengan
sudut kepentingan ekonomi dan sebagai kawasan
wisata;
c. bahwa untuk itu perlu menetapkan Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan Siger -
kawasan strategis Bakauheni sebagai kawasan strategis
dengan sudut kepentingan ekonomi;
d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Siger - Kawasan Strategis
Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
6/PRT /M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata
Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Lampung Tahun 2009-2029;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi clan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 23).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
4. Program Bangunan dan Lingkungan
5. Rencana Umum dan Panduan Rancangan
6. Rencana Investasi
7. Ketentuan Pengendalian Rencana
8. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembangunan Desa Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa yang disusun secara beij angka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4817); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang tata cara Penyerahan Unsur Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 649);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 47);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa/perangkat Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN ASAS DAN PRINSIP
BAB III RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB IV MUSRENBANG DESA
BAB V TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VI EVALUASI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2013
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2014
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternKebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten SIntang Tahun anggaran 2013
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah mengimplementasikan pasal 34 ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2003, dan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin keterselenggaraan, minimal, taraf pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, demi mempercepat terselenggaranya layanan pendidikan di seluruh peserta didik, dan tersedianya kesempatan pemerolehan pendidikan dasar secara merata, serta meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dibutuhkan dana bantuan operasional berupa BOS dan atas pelaksanaan dana BOS tersebut, membutuhkan petunjuk teknis.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU nomor 20 Tahun 2003; UU noor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP NOmor 41 Tahun 2007; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009.
Perda ini membahas tahapan pelaksanaan dana BOS Daerah (BOSDA), organisasi pelaksana dan penjabaran tugas strukturnya, jenis-jenis biaya yang dapat dibiayai oleh dana BOSDA, serta penekanan atas pelaporan penggunaan BOSDA dan pajak yang menyertainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat