Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Setelah ditetapkannya APBD TA 2015, Pemkot Palembang mendapat tambahan alokasi belanja bantuan keuangan dari Prov. Sumsel berdasarkan Kepgub No. 123/KPTS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik pada Perubahan APBD TA 2015. Berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015 pada Bab V angka 11, dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan dengan cara menetapkan perkada tentang perubahan penjabaran APBD dan selanjutnya dicantumkan dalam perda tentang perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Perkada tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan penjabaran APBD TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2015.
3 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang NEIGHBORHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT PHASE II Tahun 2014 - 2018 Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang
didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efesien dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa permukinian kumuh; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu dilaksanakannya Neighborhood Upgrading and shelter Project-Phase 2 (NUSP-2) sebagai salah satu program
strategis dalam upaya mengurangi kawasan kumuh di perkotaan hingga 0%; bahwa Kota Banjarmasin sebagai salah satu dari 20
Kabupaten/Kota penerima program NUSP-2 sebagaimana dimaksud pada huruf b; bahwa untuk menindaklanjuti maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Program Neighborhood Upgrading And Shelter Projeck Phase II Tahun 2014-2018 Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Prinsip Pelaksanaan; Komponen Program dan Organisasi Pengelola; Tahapan Pelaksanaan Kegiatan; Sumber Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil
sebagai salah satu usaha ekonomi
kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu
dilakukan pemberdayaan untuk
meningkatkan dan mengembangkan
usahanya; bahwa usaha mikro dan kecil perlu
diberikan kemudahan dalam akses
pembiayaan ke lembaga keuangan bank
dan non bank dan kemudahan dalarn
pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau lembaga lainnya untuk
penguatan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian lzin Usaha
Mikro dan Kecil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-LJndang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, IUMK, pelaksanaan, hak, kewajiban dan larangan PUMK, pendataan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pinjaman/Utang Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan utang sebagai bagian pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pinjaman/
Utang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Denpasar;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Kewenangan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Pasal 19 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran dana ini dilakukan dalam tiga tahap. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2014, perlu menetapkan Perwali tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Suralarta TA 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2003; UU No12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 39 tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2013; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran, Tahun 2014 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota Bitung No. 6 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Dalam Kota Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Asuransi Parkir pada Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (1) huruf f dan Pasal
103 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
-Jalan, diatur kewajiban penyelenggara parkir untuk
mengganti kerugian kehllangan dan kerusakan kendaraan
yang diparkir serta asuransi sebagai salah satu formula
perhitungan tarif parkir; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyeleuggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir
dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, telah diatur
mengenai kewajiban pcnyelenggara parkir swasta dan
tempat khusus parkir bertanggung jawab atas kehilangan
kendaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Semarang tentung Pelaksanaan Asuransi Parkir
pada Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No mot 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2009; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 22 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, asuransi parkir, kemitraan, premi, objek dan klaim pertanggungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat