Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya yang memerlukan perhatian, maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat. Keberadaan reklame pada tempat umum perlu dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali. PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dinamika perkembangan masyarakat, pertumbuhan perekonomian dan perkembangan pembangunan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2012; PERMEN PU No 20/PRT/M/2010; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan reklame dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Kewenangan
6. Klasifikasi Reklame
7. Penyelenggara Reklame
8. Pola Penyebaran Peletakan Reklame
9. Penempatan Reklame
10. Pengendalian Reklame Rokok
11. Kewajiban dan Larangan
12. Perizinan
13. Pembongkaran
14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
15. Sanksi Administratif
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menjamin prlindungan hak masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan, diperlukan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1946; UU No.1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Pembiayaan, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
22 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permennakertrans No. 16 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 27 Tahun 2000; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Perpanjangan IMTA;
c. Pelaporan;
d. Pengawasan;
e. Sanksi Administrasi;
f. Ketentuan Pidana;
g. Penyidikan;
h. Ketentuan Lain-lain;
i. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dalam rangka memberikan pelayanan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
Penyelenggaraan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja yang bekerja di wilayah Daerah melalui program alih teknologi pelatihan oleh Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia sebagai kewajiban bagi pemberi kerja TKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
11 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dilakukan untuk membangun sarana dan prasarana fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal guna mendukung pembangunan daerah; c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan ini didasari oleh Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan ini mengatur: I. Ketentuan Umum; II. Usaha Jasa Konstruksi; III. Izin Usaha Jasa Konstruksi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Laporan Pertanggungjawaban Pemberi IUJK; VI. Pemberdayaan dan Pengawasan; VII. Sistem Informasi; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 19 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 8 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan pengeturan penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkup peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut.
a. asas penyelenggaraan bangunan gedung;
b. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
c. bangunan bukan gedung;
d. persyaratan bangunan gedung;
e. pendataan bangunan gedung;
f. tim ahli bangunan gedung;
g. sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. penyelenggaraan bangunan gedung;
i. peran masyarakat;
j. pembinaan;
k. sanksi administratif;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan peralihan; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
136 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE'NEBERANG
ABSTRAK:
Untuk tercapai tujuan Perusahaan Daerah Air MInum Tirta Je'neberang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 .
Mengatur penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Je'neberang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2016 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat