Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/NO.157
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dikarenakan dengan adanya perkembangan
yang berkaitan dengan pergeseran dan/atau
perubahan antar belanja dalam kegiatan,
penambahan dan/atau pengurangan program dan
kegiatan, serta saldo anggaran lebih tahun anggaran
2012 yang harus digunakan untuk tahun 2013;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 286 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2013;.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 11 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 10 tahun 2008;
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perprea No.5 Tahun 2010, Perpres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.5 Tahun 2010, Perda Sintang No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2013
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
c. bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155)
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 179).
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHON ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHON ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya clisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran;
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD;
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran;
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya clisebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa;
.,·
12. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari
1 (satu) tahun anggaran;dan
13. Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 2
(I) Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DPA-SKPD, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhimya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
(4) Pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract) dan Kontrak Jasa.
Pasal 3
(1) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya, PA mengajukan revisi DPA-SKPD untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut.
(3) Revisi DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut :
a. Penyedia barang/jasa harus menyampaikan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada PA.
b. dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari DPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa
pekerjaan yang akan diselesaikan;
c. PA menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Kepala Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c disampaikan paling lambat tanggal
10 Desember tahun berkenaan.
(2) Alur Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Surat pemyataan Kesanggupan Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dibuat dalarn rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang/Jasa yang memuat :
a. pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; dan
c. pemyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4) Format Surat Pemyataan Kesanggupan
Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(5) Format Surat pemberitahuan PA kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Larnpiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(6) Dalam hal Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank
sudah berakhir maka Penyedia barang/jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan berakhir dan Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhimya kontrak.
Pasal 5
Penyedia barang/jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa.
Pasal 6
( 1) Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya, paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerjaan masih belum dapat diselesaikan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang/jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
Pasal 7
(1) Kontrak yang masa berlakunya berakhir pada
Tahun Anggaran berkenaan dapat dilakukan
addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya kontrak.
(2) Addendum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran
berikutnya.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2013
gerakan menata rumah lingkungan dan pemukiman sehat (gemerlap sehat).
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Menata Rumah Lingkungan Dan Pemukiman Sehat (Gemerlap Sehat)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mewujudkan agar tetap Sehat dalam Lingkungan Pemukiman Sehat serta perlunya adanya Suatu Gerakan bersama dengan Menanamkan dan Mengembangkan Nilai-Nilai Kemandirian dan Kepedulian.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Gerakan Menata Rumah Lingkungan dan Pemukiman Sehat (Gemerlap Sehat) termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, gerakan menata rumah lingkungan dan pemukiman sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2013
PERBUP Kab. Karawang No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat