Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/NO.157
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dikarenakan dengan adanya perkembangan
yang berkaitan dengan pergeseran dan/atau
perubahan antar belanja dalam kegiatan,
penambahan dan/atau pengurangan program dan
kegiatan, serta saldo anggaran lebih tahun anggaran
2012 yang harus digunakan untuk tahun 2013;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 286 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2013;.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 11 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 10 tahun 2008;
- Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
- 6 Halaman
|