Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2011/No.37 Seri A Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2011 dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna,
maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun
2011, telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2011; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, beberapa
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu segera dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor
2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan angka 60.a penambahan angka 83, penyisipan Pasal 8A, penambahan Pasal 9 ayat (6), perubahan Pasal 53 ayat (2) huruf d, penyisipan Pasal 180A, perubahan Pasal 204 ayat (1), penghapusan ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 205, Pasal 206, 207, penyisipan BAB XIIIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program percepatan
pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah dan untuk penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Koordinasi kegiatan instansi Vertikal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5804);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
10. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590- 3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. JENIS KEGIATAN
4. JENIS BIAYA
5. BESARAN BIAYA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan menata
tatalaksana serta memberikan dasar yang kuat bagi
penyusunan standar operasional prosedur yang lebih
sederhana, efisien, efektif, produktif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedornan Penyusunan Peta Proses
Bisnis Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerab
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentuko.n Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Noroor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan, Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis lnstansi
Pemerintah Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 411);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Keridari. Tahun 2019
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP -PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB III TUJUAN DAN MANFAAT PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB IV PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
BAB VI MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN, DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN ARAH, LANDASAN DAN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN ALIH MEDIA ARSIP, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 131-3-2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF; ALIH MEDIA ARSIP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
41 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016 Peraturan Bupati banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2016/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan honorarium harian lepas dan penyesuaian harga kertas continous form, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 48) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 56 Tahun 2005
Perpres No. 16 Tahun 2018
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 19 Tahun 2016
Permendagri No. 70 Tahun 2019
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Permedagri No. 77 Tahun 2020
Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN. 2020/No. 1626, https://jdih.kemenag.go.id/; 67 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Toraja, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Toraja;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6263);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Toraja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 33);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor25 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Toraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1359);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 367),
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko di
lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, perlu ada acuan dan panduan untuk bahan
informasi mengenai daftar, status dan peta risiko suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP dalam pelaksanaan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomer 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomer 6041);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Kepala BPKP Nemer Per-1326/KILB/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. SASARAN
4. TAHAPAN PENILAIAN RISIKO
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat