Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan angka 60.a penambahan angka 83, penyisipan Pasal 8A, penambahan Pasal 9 ayat (6), perubahan Pasal 53 ayat (2) huruf d, penyisipan Pasal 180A, perubahan Pasal 204 ayat (1), penghapusan ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 205, Pasal 206, 207, penyisipan BAB XIIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat