Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Sidoarjo Tahun 2019 No 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Wonoayu Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran, ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetepan Sub BWP yang diprioritaskan Penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
342 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.9 tahun 2016 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil kajian dan analisis kelayakan usaha, potensi pasar perbankan syariah mempunyai peluang yang strategis bagi Pemda Kab. Sleman untuk melakukan pengembangan investasi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang 17 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kab.Sleman Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kab.Sleman Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kab.Sleman Nomor 9 Tahun 2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam lampiran Perda Kab.Sleman Nomor 9 Tahun 2016 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA VISI DAN MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PERLU DIJABATRKAN DALAM TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SERTA PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN LINTAS PERANGKAT DAERAH YANG DISERTAI DENGAN KERANGKA PENDANAAN BERSIFAT INDIKATIF UNTUK JANGKA WAKTU LIMA TAHUN YANG DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN PADA RPJPD DAN DISELARASKAN DENGAN RTRW, RPJMD PROVINSI SERTA RPJMN;
BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) DAN PASAL 267 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, MAKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERDA;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
untuk mencapai pembangunan dan pengembangan
sektor peternakan khususnya perlu
dilaksanakan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan asal hewan
yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya, Jenis Usaha Peternakan, Benih, Bibit, Dan Bakalan, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan, Budidaya, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan
Kesejahteraan Hewan, Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usaha
Di Bidang Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan persyaratan teknis
Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran, penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif, dan populasi anakan Ternak ruminansia kecil dan anakan Ternak ruminansia besar diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan pola Kemitraan Usaha Peternakan diatur dengan Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis kesehatan hewan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan dan/atau media pembawa penyakit hewan diatur dengan Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024; bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan
prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; III. Maksud dan Tujuan; IV. Ruang Lingkup; V. Sistematika RPJMD; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan RPJMD; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
15 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana
Induk Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2018-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN
JANGKA WAKTU PERENCANAAN; PRINSIP, VISI, MISI; TUJUAN DAN SASARAN; PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN; PERWILAYAHAN PARIWISATA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
40 hal, Lamp: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Rencana induk pembagunan kepariwisataan KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2005-2025; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2017-2037.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB IV PRINSIP, VISI, DAN MISI
BAB V TUJUAN, SASARAN, KONSEP, DAN KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB VII RENCANA KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA, DAN PETA KAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
19 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2019
kebijakan pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan yang partisipatif dalam pembangunan daerah;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan
kepemudaan yang partisipatif dalam pembangunan
daerah;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara
terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa pelaksanaan pelayanan kepemudaan merupakan
salah satu dari kebijakan daerah dan perlu diberikan
arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka
meningkatkan koordinasi sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pemberdayaan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pemuda ;dan Olahraga Nomor 617 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN DAN
PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Ende memerlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap Pemerintah Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan, bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMNP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Penyusunan; BAB III Maksud Dan Tujuan BAB IV Sistematika; BAB V Rencana Pembangunan Jangja Menengah Daerah ;BAB VI Pengendalian Dan Evaluasi BAB VII Dara Dan Informasi ; BAB VIII Kelembagaan; BAB IV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Bab III Pengendalian Dan Evaluasi
Bab IV Perubahan RPJMD
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
534 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat