Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, BN 2017/ NO 687; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN USAHA - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan atas PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
maka Pemerintah Kabupaten Bungo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rangka pelayanan yang prima pada bidang usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , meliputi: Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Izin Usaha Pertambangan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; Penangguhan Kegiatan Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerja Sama Usahal Tumpang Tindih Wilayah dan Hak atas tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2009.
Pada saat ditetapkannya Perda ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan penutupan wilayah pertambangan; penunjukan pihak ketiga; Pedoman pelaksanaan, persyaratan, prosedur dan format Izin Usaha Petambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Tata cara kerjasama, penyelenggaraan usaha jasa pertambangan. Tata cara penerapan sanksi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan Luas Wilayah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin.
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentutan Pasal 15 ayat (3), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 49 ayat (6), Pasal 55, Pasal 59 ayat (11), Pasal 61 ayat (6), Pasal 62 ayat (6), Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012; Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1246 K/70/MEM/2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, tingkat mutu pelayanan dan kompensasi, pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemberian IO, tata cara pemberian insentif dalam pemanfaatan energi primer, kompensasi tanah dan bangunan, tata cara penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan, inspektur ketenagalistrikan, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2011 dicabut
19 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013
Permen ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Mencabut :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2500.K/40/M.PE/1997 tanggal 19 Desember 1997 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI SARULLA OPERATIONS Ltd
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor
39 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Dari Sarulla Operations Ltd; dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Sarulla Operations Ltd Nomor SOL-SM-21-0180 R00 perihal
Tanggapan Surat Permintaan Data Desa terdampak SOL dan dalam rangka tertib administrasi
Pemerintahan, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 39 Tahun
2020 tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Dari Sarulla Operations Ltd
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 201 7; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 03 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 39 Tahun 2020.
PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI SARULLA OPERATIONS Ltd.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI SARULLA OPERATIONS Ltd
Lingkungan HidupPertambangan Migas, Mineral dan EnergiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengeloaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak, perlu dilakukan penataan dan pengelolaan perpajakan Daerah khususnya Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Paser No.38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pengeloaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Dasar Pengenaan,Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanski Administrastif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat-Syarat Dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat