Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003

Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
295/KMK.06/2003
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2003
Sumber
pajakku.com: 5 Hlm
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 12/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan