Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) UndangUndang
Nomor
39
Tahun
2007
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1995
tentang
Cukai,
menyebutkan
bahwa Gubernur mengelola dan
menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masingmasing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 107
Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 Provinsi Bali
memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau sebesar Rp.11.828.776.000,00 (Sebelas
miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus
tujuh puluh enam ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi
Bali dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Kehutanan dan PerkebunanPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
pengesahan - Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 107, LN.2022/No.169, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
ABSTRAK:
Untuk memperluas keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 42 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengesehan mengenai Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 42 Tahun 2016.
Lampiran: 23 hlm.; 3 file.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 108 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan teknis pada Dinas Kehutanan di bidang sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan, perlu dibentuk UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ahuruf b serta sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan balai pengujian dan laboratorium lingkungan hidup kelas A, balal pengelolaan hutan kelas A, balai taman hutan raya kgpaa mangkunagoro I kelas A, balai konservasi tumbuhan kebun raya baturraden kelas A, balai perbenihan tanaman hutan kelas A, balai pemanfaatan hasil hutan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelas A, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008 dicabut
43 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 104 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 52028).
Mencabut :
Peraturn Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian Dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdd PP No. 97 Tahun 2012; KEPMENPAN No. 37/KEP/M.PAN/5/2001 stdd PERMENPANRB No. 52 Tahun 2005; KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004; PERMENPAN No. PER/17/M.PAN/4/2006; PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008; PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008; PERMENPAN No. PER/19/M.PAN/10/2008; PERMENPANRB No. 09 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2010 stdd PERMENPANRB No. 2 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 33 Tahun 2011; PERMENTAN No. 72/Permentan/OT.140/10/2011; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 stdd PERMENPANRB No. 23 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 50 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2012;PERMENTAN No. 80/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENTAN No. 84/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 27 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2014; PERMENTAN No. 05/Permentan/OT.140/2/2015; PERMENTAN No. 69/Permentan/OT.110/12/2015; PERMENPANRB No. 20 Tahun 2016; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 66/PERMEN-KP/2016; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2016; KEPGUB No. 85 Tahun 2002; KEPGUB No. 851 Tahun 2002; PERGUB No. 58 Tahun 2008; PERGUB No. 268 Tahun 2016; PERGUB No. 280 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketahanan pangan, kelautan, pertanian dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126).
59 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 115 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelestarian Kawasan Warisan Geologi
ABSTRAK:
Warisan geologi di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/ BGL/2014 tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/BGL/2014.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: melindungi Kawasan Warisan Geologi, mengembangkan Kawasan Warisan Geologi dan memanfaatkan Kawasan Warisan Geologi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
13 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 118 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Wilayah Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga
pencabutan peraturan-organisasi dan tata kerja0unit pelaksana teknis dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan wilayah-dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD.2016/NO.118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Wilayah pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah dalam upaya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas bidang pertanian, pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Wilayah diselenggarakan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, sehingga sudah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Wilayah sudah tidak berfungsi lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Wilayah Pada Dinas Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Wilayah pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 44 Tahun 2011 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 122 Tahun 2015
Dinas Pertanian , Peternakan dan Perkebunan-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas
dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian.Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 ; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat