Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakatdan pemerintah daerah; Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe yang ada sudah tidak layak sehingga berimplikasi pada kurang optimalnya pelayanan RSUD Kabupaten Konawe. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan Daerah, maka dalam upaya pembangunan RSUD yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman Daerah. untuk merealisasikan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud di atas, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan RSUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pera Kab Konawe No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah pembangunan rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, serta biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai sanksi keterlambatan dan penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman. Dan yang terakhir adalah pengaturan terkait pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT. SMI dapat di addendum berdasarkan kesepakatan bersama
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
pencegahan - dan - penanggulangan - human - immunodeficiency - virus - dan - acquired - immune - deficiency - syndrome
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefinciency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa epidemi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndromedi Kab. Bogor dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat maka perlu membentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permen Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004; Kepmenkes No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Kepmenkes No. 760 Tahun 2007; Permenkes No. 269 Tahun 2008; Permenkes No. 290 Tahun 2008; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 51 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Strategi, Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.5011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat memelihara hewan penular rabies, dapat membawa resiko penyebaran virus rabies sehingga mengakibatkan terjadinya ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan rabies dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup penanggulangan rabies, pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK
ABSTRAK:
upaya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities)
UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2011, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Badan Usaha, dan Pemberdayaan; Landasan, Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemberdayaan dan Kemintraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Perda ini sepanjang menyangkut kewenangan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, badan hukum dan lembaga sosial, dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015
PERDA Kota Depok No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penularan virus HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu. Upaya penanggulangan perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 32 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PERPRES No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 68/MEN/IV/2004; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No 02/PER/MENKO/KESRA/2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2007; PERMENKES No 269 Tahun 2008; PERMENKES No 290 Tahun 2008; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional No 08/PER/MENKO/KESRA/2010; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No 1507 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan
4. Kegiatan Penanggulangan
5. Kewajiban, Larangan dan Hak
6. Komisi Penanggulangan AIDS
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembiayaan
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
29 HLM (Penjelasan 5 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat