Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengelola barang milik daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran,pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula tarif/besaran sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan, pelaksanaan penilaian kembali atas BMN, tata cara tuntutan ganti rugi, pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Ketentuan Pasal I angka 37 diubah dan setelah angka 53 ditambah I (satu) angka baru yakni angka 54, Ketentuan Pasal 75 diubah, Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 80A, 80B, 80C dan 80D,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Mink Negara/Daerah berupa kendaraan
perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara,
Pegawai Aparatur Sipil Negara, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai
pemegang tetap Barang Milik Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli
kendaraan tersebut;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemer{ntah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan
perorangan dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara / Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negua Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1271 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor I);
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 1)
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peratur Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan dalam Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN
BAB IV PENGADAAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PENILAIAN
BAB IX PEMINDAHTANGANAN
BAB X PEMUSNAHAN
BAB XI PENGHAPUSAN
BAB XII PENATAUSAHAAN
BAB XIII PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVI SISTEM INFORMASI BARANG MILIK DAERAH
BAB XVII PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN
BAB XVIII KOORDINASI
BAB XIX PENDANAAN
BAB XX GANTI RUGI
BAB XXI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
104
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH ATAS BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Bangli dilaksanakan dalam rangka mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah guna
menunjang pembangunan daerah sehing apat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Daerah Bangli memberikan kontribusi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pendapatan daerah melalui penyertaan modal
Pemerintah daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan arah dan landasan
serta kepastian hukum dalam penyertaan modal
Pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli dan
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur bahwa penyertaan
modal pemerintah daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, perlu pengaturan yang taat asas
dan komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah
Berupa Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB II BENTUK, BESARAN, DAN OBJEK PENYERTAAN MODAL
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bangli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
-
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola BMD, Perencanan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Insentif Dan Tunjangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Halaman: 108 hlm, Penjelasan: 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PEJABAT PENGELOLA; PERENCANAAN KEBUTUHAN BMD; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
132 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Pejabat Pengelola BMD; Bab 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab 5. Pengadaan; Bab 6. Penggunaan; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab 9. Penilaian; Bab 10. Pemindahtanganan; Bab 11. Pemusnahan; Bab 12. Penghapusan; Bab 13. Penatausahaan; Bab 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab 15. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab 16. BMD Berupa Rumah Negara; Bab 17. Ganti Rugi dan Sanksi; Bab 18. Ketentuan Lain-Lain; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
171 halaman; 19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pe:ngelolaan barang milik daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu didukung dengan
pengaturan yang komprehensif disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan; bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan
pertumbuhan perekonomian, perlu dilakukan penerapan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah dengan
menganut prinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi
dan akuntabel secara nyata dan bertanggungjawab;
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik. Negara/Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 25, angka 31 dan angka 40 Pasal 1, perubahan ayat (5), ayat (6) Pasal 19, penambahan ayat (7) Pasal 19, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 22, perubahan ayat (3) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan huruf a ayat (1) dan ayat (3) Pasal 29, penghapusan ayat (4) Pasal 29, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 49, penghapusan ayat (2) Pasal 50, perubahan penjelasan ayat (1) Pasal 50, perubahan penjelasan huruf d ayat (2) Pasal 52, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (1) Pasal 68, perubahan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 72.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pejabat Pengelolan Barang Milik Daerah;Petencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah;Pengadaan;Penggunaan;pemanfaatan;Pengamanan, Pemeliharaan dan Penyelesaian Sengketa;Penilaian;PemindahtangananPemusnahan;Penghapusan;Penatausahaan;Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;Insentif DaerahPendanaan;Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;Pengelolan Barang Milik Daerah Pada satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah;Barang ilik Daerah Berupa Rumah Negara;Ganti Rugi dan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemondokan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena perkembangan perindustrian,perdagangan, pariwisata, dan pendidikan berdampak pada meningkatnya kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah, guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, dan aman bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah, diperlukan partisipasi semua pihak, serta sejalan dengan perkembangan usaha pemondoksm, perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan pemondokan dengan memperhatikan nilai sosial dan relig.uis masyarakat di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 11 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahb dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perwali No 44 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemondokan termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan pemondokan, izin penyelenggaraan pemondokan, hak, kewajiban, dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat