Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2005.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan para Pensiunan atas Penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng ;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KOMISI DAERAH LANJUT USIA - KABUPATEN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH LANJUT USIA KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan lanjut usia di daerah secara insentif, menyeluruh dan terpadu perlu dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten;
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, sesuai dengan Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Manusia dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERGUB No. 22 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Komisi Daerah Lanjut Usia; Pemberdayaan Masyarakat; Komisi Daerah Lanjut Usia Kecamatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka semua ketentuan tentang Pembentukan Komda Lansia Kabupaten yang Bertentangan dengan Peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.2.3./I/2402/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, maka untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENKES No. 1045/MMENKES/PER/XI/2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan yang mengubah beberapa pasal tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Ppembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin sebagai bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Tapin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun
1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun
2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun
2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun
2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tapin No. 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
3. Organisasi
4. Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Jabatan
5. Tata Kerja
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
dan dilengkapi lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT BADAN PERENCANAAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur Organisasi pada Inspektorat Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g diubah dan ditambah. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Inspektorat diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini berubah dan keseluruhan Pasal 10. Nomenklatur Badan Penanaman Modal pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 diubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Badan Ketahanan Pangan pada Bagian Ketujuh Pasal 27, 28, 29 dan 30 diubah menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik pada Bagian Kedelapan Pasal 31, 32, 33 dan 34 diubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini diubah. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 , Pasal 46 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambah dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 54a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 18 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2007
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan EnergiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup merupakan karunia dan rahmat Tuhan yang pengelolaannya diamanatkan pada manusia, dan dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup perlu untuk dilaksanakan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pengendalian Bidang Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU nomor 24 Tahun 1992; UU nomor 23 tahun 1997; UU nomor 10 Tahun 1999; UU nomor 41 Tahun 1999; UU nomor 7 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 27 tahun 1983; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 18 Tahun 1999 Jo. PP nomor 85b Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999' PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999' PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Pembangunan dengan memamnfaatkan sumber daya alam dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan dan mutu hidup rakyat. Permintaan akan sumber daya alam terus meningkat seiring meningkatnya pembangunan. Peningkatan pembangunan meningkatkan risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga dapat membahayakan generasi mendatang. Oleh karena itu, pencemaran merupakan beban sosial, yang biaya pemulihannya harus ditanggung masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, demi mengedepankan pembangunan yang berwasan lingkungan, Perda ini mengatur kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dinas yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Dinas Pertambangan, Energi dan lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang. Selain itu, Perda ini juga memberikan dasar pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagai pihak yang dianggap netral dan ahli di bidangnya, sesuai peraturan perundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan yang akan diatur oleh Bupati, antara lain:
1. Ketentuan bahan baku mutu lingkungan hidup pencegahan dan penanggulangan Pencemaran, serta pemulihan daya tampungnya;
2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan restrukturisasi Perangkat Daerah; Dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahum 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 12/Per/M.UKM/X/2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.010/08/2016; Permendikbud No. 061 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan No. 96 Tahun 2017; Permendagri No. 107 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2 Huruf d dan Huruf e.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanahan maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 3) diubah dan huruf e ditambah satu angka yaitu angka 4);
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A;
5. Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) diubah serta Ayat (2) dan Ayat (3) dihapus;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) huruf c diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2014
perubahan peraturan daerah kabupaten gorontalo utara nomor 74 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 74 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, staf ahli bupati, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat