Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya masukan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai, maka Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai (Berita Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2018 Nomor 99) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2019 Nomor 33) perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (6) pada Pasal 3, perubahan Pasal 6 ayat (2), perubahan Lampiran huruf B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018 diubah.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 69 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tegal No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun
2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota
serta Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, penganggaran dan pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2007 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 69 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada RS.Dr.Sobirin Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan motivasi kerja dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi di lingkungan rumah sakit Dr. Sobirin agar tercapai target kinerja yang optimal, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, besaran tambahan penghasilan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2016 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72114)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, gratifikasi, penyelesaian ganti rugi dan pengembalian barang milik daerah, serta melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, perlu diubah;
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 stdd Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020, sebagai berikut: Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 33 diubah; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA; Pasal 36 diubah; Pasal 60 diubah; Pasal 61 diubah; diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2016 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72114)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
Diubah dengan :
PP No. 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, LD.2014/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 20 ayat (1) dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan besarnya tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 69 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Barito Utara No. 41 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka Pemberian
Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara
berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah perlu
diatur dalam Peraturan Bupati Barita Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barita Utara Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Barita Utara Nomor 3 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV TUNJANGAN KESEJAHTERAAN;
BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Kependudukan - Keluarga Berencana
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 69, LN.2022/No.109, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat